Kabupaten kaur | mediasinarpagigroup.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022, Senin (10/4/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, M.H tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, Alpensyah bersama Wakil Ketua I, Juraidi, S.Sos
Wakil ketua II DPRD Kaur, Alpensyah mengatakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah merupakan kewajiban Konstitusional sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 69 dan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No. 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah.
Sementara itu, Bupati Kaur dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPJ disampaikan sebagai cerminan adanya tekad yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), berupa azas akuntabilitas, transparansi, serta responsibilitas dan sensitifitas pemerintah daerah terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi sambil secara bersamaan terus berusaha untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ditemui demi perbaikan penyelengaraan pemerintahan di masa yang akan datang.
“LKPJ Bupati Kaur Tahun Anggaran 2022 secara garis besar mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja makro, capaian indikator kinerja kunci keluaran/outcome, dalam penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, dan fungsi penunjang pemerintahan Daerah,” kata Bupati.
Bupati menuturkan urusan wajib dan urusan pilihan serta fungsi penunjang yang dilaksanakan dalam tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2022 dan perubahannya mencakup 35 urusan, yang meliputi 24 urusan wajib, 6 urusan pilihan serta 5 fungsi penunjang
“Urusan wajib terdiri dari 24 urusan dengan jumlah anggaran pada tahun 2022 sebesar Rp498.979.120.364 dan telah terealisasi Rp468.528.997.471 atau sebesar 93,90 persen, yang dialokasikan pada urusan pendidikan sebesar Rp174.323.052.372 atau 21,10 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2022, urusan kesehatan dengan total anggaran sebesar Rp148.625.336.485 atau 17,99 persen, kemudian urusan pekerjaan umum sebesar Rp. 55.517.814.232 atau 6,72 persen,” terang Bupati.
Untuk urusan pilihan lanjut Bupati, Pemerintah Daerah Pada Tahun 2022 telah menganggarkan senilai Rp36.795.596.030 dan telah terealisasi Rp33.255.588.049 atau sebesar 90,38 persen, alokokasi urusan pertanian sebesar Rp 10.190.872.579 atau 1,23 persen dari total APBD Tahun Anggaran 2022.
“Selain urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan dalam tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kaur juga melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, yang menelan anggaran sebesar Rp332.041.577.270 dan telah terealisasi RP320.440.209.761 atau sebesar 96,51 persen,” jelas Lismidianto.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 diantaranya untuk Belanja operasional (belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah dan belanja bantuan sosial), dengan jumlah anggaran Rp531.303.179.496 dan terealisasi Rp497.482.073.877 atau sebesar 93,63 persen, untuk belanja modal (belanja tanah, belanja Peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya), dengan jumlah anggaran Rp115.214.353.194 dan terealisasi Rp106.767.349.44 atau sebesar 92,67 Persen, untuk Belanja tidak terduga, dengan jumlah anggaran tahun 2022 Rp545.150.000 dan terealisasi Rp. O atau sebesar 0 persen.
“Untuk Belanja transfer (belanja bantuan keuangan), dengan jumlah anggaran tahun 2022 Rp 179.063.819.088 dan terealisasi Rp179.063.349.000 atau sebesar 99,99 persen,” tambah Bupati Lismidianto.
Bupati berharap LKPJ 2022 yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi DPRD dalam memberikan saran, masukan dan rekomendasi serta catatan-catatan untuk penyempurnaan dan perbaikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur pada tahun-tahun mendatang.(Adv/Muaslim)