Rohil | mediasinarpagigroup.com – Drektur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., mengatakan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI) akan membebaskan wartawan dari delik pidana.
“Jadi, wartawan tidak perlu takut dikriminalisasi, sepanjang prosesi kinerja jurnalistiknya tunduk pada KEJI,” katanya, dalam Seminar Anugerah Jurnalistik Kominfo, 2022, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (16/3/2022).=
Seminar Jurnalistik yang pertama sejak 10 tahun terakhir itu dibuka langsung Bupati Rohil, Afrizal Sintong, S.IP, bersama Wabup Rohil H.Sulaiman, dihadiri Plt. Kadis Kominfo Rohil, Indra Gunawan,S.E..
Dua Pembicara tampil dalam seminar yang berlangsung sekitar 200 menit itu: Drs.Wahyudi El Panggabean, MH., dan Advokat Asmanidar, S.H., selaku Ahli Hukum Pers.
Berbicara di hadapan sekitar 75 orang Pimpinan Organisasi Pers, Pemimpin Media dan Wartawan di Aula Bappeda Rohil, Wahyudi menyebut ketaatan wartawan pada KEJI merupakan harga mati.
“Sebab, sebagian besar konflik wartawan dengan narasumber, kemudian diproses hukum, bersumber dari dugaan pelanggaran KEJI,” kata Wahyudi yang juga Hakim Ethik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.
Wahyudi kemudian memberi illustrasi: Jika Wartawan diibaratkan senjata, “Maka Kode Etik adalah ‘buku petunjuk’ penggunaan senjata itu,” jelas Wahyudi yang mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan, Jakarta itu.
Dengan demikian katanya, terus belajar memahami KEJI dan meningkatkan skill jurnalisme merupakan keharusan bagi seseorang yang ingin menjadi wartawan profesional.(HMP)