Tapteng | mediasinarpagigroup.com – Oknum Petugas Bumdes Suga-Suga Huta Godang Kecamatan Pasaribu Tobing Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Diduga Merusak Kebun Karet (Rambung) Warga H. P. Daulay MSi Yang Dipanggil Polisi Tidak Datang, maka Bisa Jemput Paksa.
Oknum Petugas Bumdes inisial K Sit dan MB diduga menyuruh 2 orang Pekerja berinisial MM dan GS merusak kebun karet warga Maret 2022.
Demikian penjelasan korban S Pasaribu kepada jurnalis Sinar Pagi hari Jum’at tanggal 6 Mei 2022 mengawali musibah yang menimpahnya,” Saya sudah melaporkan kerusakan kebun saya itu ke polsek Sorkam Tapteng melalui Laporan polisi nomor : LP/ B/ 07/ III/ 2022/ Sek Sorkam/ Res Tapteng/ Poldasu, Tanggal 24/3 2022”. Katanya
“Memang benar saya meminjam uang desa/ SPP-PNPM Tahun 2016 dengan Jaminan kebun karet, dimana saat itu saya sangat susah yaitu istri saya duluan dijemput Tuhan, begitu pula anak saya pada kuliah, sekarang sudah selesai, kemudian saya meminta kepada pengurus SPP-PNPM bahwa hutang saya akan segera saya bayar, tinggal menunggu upah tukang, apa bila Dana Desa cair,” tuturnya
Masih kata S Pasaribu bahwa petugas Bumdes tidak sabar dan merusak kebun karet saya sebanyak 59 batang jenis okulasi yang membuat saya sangat sedih, karena yang merawat kebun itu almarhumah istri saya, dan dari hasil kebun itu saya mengkuliahkan anak-anak,” ujarnya
Kemudian saya pernah diundang kapolsek Sorkam ke kantornya ternyata di sana sudah ada camat dan kepala desa serta stapnya, dimana kesimpulan pertemuan itu mereka minta damai dan membayar ganti rugi sebanyak Rp 3 juta, karena penawaran itu tidak masuk akal, maka saya minta bayar Rp. 30 juta (tiga puluh juta rupiah), karena tanaman saya adalah karet okulasi, namun sampai sekarang tidak ada jawaban.
Saat ini laporan saya sudah naik ke tahap penyidikan sesuai dengan SP2HP Nomor ; B/ 14/ IV/ RES.1.10/ 2022/ RESKRIM, dalam SP2HP itu juga diterangkan bahwa ada 3 orang warga dipanggil tapi belum menghadiri yaitu: MM, GS dan K Sit.
Lebih menyedihkan lagi seorang kepala desa mengajak sejumlah warga ke kantor camat semacam demo dukungan untuk oknum kecamatan supaya mereka bersama-sama melawan saya, padahal saya hanya rakyat biasa, ini penghinaan dan menjatuhkan harga diri saya, padahal hutang itu sudah saya bayar lunas, “katanya sedih
Sementara itu Bapak H. P Daulay MSi yang juga inisiator LSM Gabungan Pemerhati Orang Tertindas Sumatra Bagian Utara GAPOTSU ( 5 Provinsi), selaku penasehat hukum korban S. Pasaribu sangat perihatin mendengarkan informasi ini dan berjanji akan mengkawal kasus ini sampai ke pengadilan, karena pihaknya menduga bukan hanya pengurus PNPM/ BUMDES saja yang terlibat dalam kasus ini, tetapi pihak-pihak diatasnya harus turut bertanggung jawab atas pengrusakan ini.
Selanjutnya Pak H.P Daulay MSi meminta kepada Kapolres Tapteng untuk dapat memantau kinerja penyidik kasus ini, karena kasus pengrusakan yang menimpah karet rakyat ini tergolong rumit, tetapi sangat mudah, misalnya bagi warga yang sudah diundang, tidak hadir dua kali dalam penyelidikan mungkin boleh saja, tetapi perlu dilakukan penyidikan maka tidak datang juga Undang-undang 116 maka harus dijemput paksa oleh polisi,karena menghambat dan mempersulit langkah penyidikan.
Intinya para pelaku dijerat dengan pasal pengrusakkan yaitu pasal 405 KUHP dan dilakukan secara bersama-sama melanggar pasal 170 ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara berarti para pelaku dapat dipenjara/ ditahan Polisi/ Juper.(HM Panggabean SH/Tim)