BAGANBATU, mediasinarpagigroup.com – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil menangkap 2 orang pria diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tepatnya di Jalan Perladangan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya diperkebunan sawit.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Mapolsek Bagan Sinembah pada Rabu (29/9/2021) menyebutkan, tersangka berinisial H alias Poyon warga Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur dan rekannya berinisial D alias Yatno warga Jalan Perladangan Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK didampingi Kasi Humas Polsek Bagan Sinembah Aiptu Martin Zebua membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Iya benar, saat ini kedua tersangka H alias Poyon dan D alias Yatno beserta sabu dengan berat kotor 67,43 gram telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut,” terang Kapolsek kepada wartan
Dipaparkannya, kronologi kejadian bermula pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 16.00 Wib adanya laporan dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Perladangan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di sebuah perkebunan sawit sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang meresahkan warga.
Setelah menerima informasi tersebut Kapolsek Bagan Sinembah memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan melakukan dibawah Komando Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah membekuk seorang pria yan mengaku bernama Poyon dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak pelastik yang berisikan 14 (empat belas) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam saku celana sebelah kanan, beserta uang yang diakui tersangka adalah hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp. 114.000; (seratus empat belas ribu rupiah).
Kemudian didapati lagi 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna, dan dari pengakuan tersangka berinisial H alias Poyon bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D alias Yatno.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah saudara Yatno yang beralamat di Jalan Perladangan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah yang dari penguasaan tersangka (saku celana) kembali ditemukan 9 (sembilan) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu, Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia senter warna Hitam.
Pada saat dilakukan introgasi tersangka D alias Yatno mengaku bahwa barang bukti Narkotika yang ditemukan pihak kepolisian pada saat itu diperoleh dari seseorang yang bernama Amit (dalam lidik) yang berada dilembaga pemasyarakatan Kota Pinang Kabupaten Labusel, yang mana kedua tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual/diedarkan.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 TentangNarkotika,” pungkasnya.(Tim Rohil)