BOGOR, mediasinarpagigroup.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021, yang sudah di atur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor Dalam SKB 3 Menteri Nomor 34 tahun 2017 besaran biaya yang sudah di tuangkan dari ketentuan nya sebesar Rp 150 rb.
Meskipun Pemerintah telah mengembar – gemborkan biaya pembuatan PTSL itu gratis, akan tetapi fakta yang terjadi di lapangan berbeda, masih saja ada Oknum Kepala Desa/Lurah yang memanfaatkan program ini sebgai ajang bisnis dan meraup keuntungan pribadi, bahkan sudah menjadi rahasia umum, dugaan Pungli Berjamaah ini atas dasar kesepekatan bersama atau penggiringan oknum dari Ketua Paguyuban/APDESI hal tersebut dikatakan oleh Praktisi LBH Sinar Bogor Raya Bismar Ginting,S.H.,M.H, Jum’at (11/06).
Kasus dugaan Pungli dalam PTSL ini terjadi di Kecamatan Tamansari, Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Cibungbulang, bahkan bukan kecamatan itu aja masih banyak di kecamatan lainyah., Disini sangat jelas dari keterangan para Kepala Desa yang ikut program PTSL, mereka mengatakan bahwa biaya yang melebihi SKB 3 Menteri merupakan hasil musyawarah dengan Ketua Paguyuban/APDESI di masing – masing kecamatan, dengan bermacam – macam alasan, untuk biaya pengukuran, materai, BOP RT/RW, bahkan untuk makan dan minum serta biaya sewa rumah orang pekerja dari BPN.
Dengan adanya alasan tersebut membuat team berusaha mencari fakta dengan mendatangai Kantor BPN, namun sangat disayangkan orang yang berkompeten menjawab dalam hal PTSL sedang cuti, hanya ada salah satu orang BPN yang dijumpai dan mengatakan, “Pembuatan PTSL itu gratis sesuai dengan program Pemerintah, nah untuk memudahkan dalam pelaksanaannya maka dibuatlah peraturan SKB 3 Menteri sebesar Rp.150.000.00, uang tersebut tidak masuk BPN ataupun Negara akan tetapi digunakan untuk biaya kepanitiaan,” katanya.
“Pemerintah sudah membiayai semuanya jadi tidak benar kalau ada yang memungut biaya besar dengan alasan untuk BOP orang BPN atau pembelian materai dan biaya pengukuran, kita juga sudah berulangkali sosialisasikan agar pihak desa/kelurahan jangan pernah memungut biaya lebih.” Turutnya.
“Warga yang tidak mempunyai apapun juga tidak boleh dikenakan biaya lebih, karena PTSL ini sangat mudah, bahkan bagi Warga yang tidak memiliki AJB, Girik, Hibah Kwitansi Jual Beli atau surat apapun cukup dengan membuat surat pernyataan penguasaan lahan, tujuan Pemerintah itu kan bagus agar semua tanah mempunyai kepastian dan perlindungan hukum, bukan untuk membebankan masyarakat, ini dalam rangka mendukung strategi program nasional khususnya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di mana pada 2025, Presiden RI Joko Widodo menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia harus sudah bersertifikat.
Disini yang turut Hadir di kantor BPN kab.Bogor ketua LPKNI Bogor Raya Niko dan Team yang juga ikut Prihatin atas banyaknya penyimpangan Penyimpangan permasalahan program PTSL untuk mengklarifikasi langkah apa kira-kira yang bisa diambil oleh BPN untuk permasalahan ini.
Wahyu kepala Cyber PTSL pun hanya bisa menjawab sudah menjalani tugasnya dalam pengarahan masalah PTSL ini kesetiap Desa saya hanya menjalani tugas dan masih punya atasan lagi dan beliau bukan tugasnya untuk menindak kasus yang sudah marak di Kabupaten Bogor dan bukan rahasia Umum lagi perihal Dugaan banyaknya pungli di program PTSL ini.
Kalau SKB 3 Menteri yang sudah di keluarkan oleh pemerintah pusat dianggapnya tidak bermakna di kalangan para Desa/Lurah yang mendapatkan tugas dan tanggung jawab ke masyarakatnya, untuk peta bidang tanah, harus ada keterbukaan kepada publik, atau masyarakat dan BPN Kabupaten Bogor jangan tutup mata adanya mark’up terkait PTSL yang sudah berjalan dan di terbitkan dan diminta aparat penegak hukum segera ambil langkah tindakan untuk kepentingan masyarakat banyak” pungkasnya.(Wedi.W)