NDRAMAYU, mediasinarpagigroup.com – Dugaan garong uang rakyat atau Korupsi Rp 196 Miliar refocussing pengadaan masker untuk penanganan covid tahun 2020, polisi tetapkan 2 tersangka berinisial C dan D.
Keduanya langsung dijebloskan ke sel Polres Indramayu selama dua puluh hari kedepan, diketahui, D merupakan eks Pelaksana tugas BPBD Kabupaten Indramayu dan C adalah Plt Sekretarisnya.
Sebelumnya, pekan lalu Reksrim Polres Indramayu kembali memeriksa dua pejabat BPBD setempat. Usai diperiksa selama 12 jam, keduanya dijebloskan ke sel tahanan polres. “Iya benar, D dan C sudah ditahan,” ungkap sumber di Polres Indramayu, Senin, 22 November 2021 dilansir dari CirebonRaya.pikiranrakyat.com
Dua pejabat yang diperiksa adalah D, mantan Plt Kasatlak BPBD yang kini telah berstatus purna atau pensiun dan C, Plt Skretaris BPBD Indramayu.Bagi D dan C, ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan pemeriksaan keduanya merupakan langkah penyidik untuk mempertajam keterangan sebelum dilakukan penetapan tersangka.(TKH)