Karawang | mediasinarpagigroup.com – Aparat Penegak Hukum (APH) dari mulai Kejaksaan Negeri Karawang hingga Polres Karawang diminta tidak hanya berdiam diri dan bungkam, menyikapi polemik dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) jabatan Plt Dirut RSUD Karawang, dr. Fitra Hergyana. APH diminta segera mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil beberapa pejabat terkait yang terlibat dalam polemik jabatan Dirut RSUD Karawang yang mendapat teguran langsung dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ini.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., menyampaikan polemik jabatan Plt Dirut RSUD ini akan terus menjadi bola salju, apabila tidak ada penindakan dari APH. Karena persoalannya disinyalir ada unsur KKN yang kental, maka polemik jabatan dr. Fitra Hergyana ini akan terus menjadi bahan gunjingan masyarakat.
Menurut Askun, APH seperti Kejaksaan atau Polres Karawang sudah bisa melakukan tindakan preventif atas persoalan ini yaitu dengan memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam jabatan dr. Fitra Hergyana yang kontroversi ini. “Dasar penyelidikannya bisa melalui Laporan Informasi (LI). Karena ini sudah menjadi kegaduhan di masyarakat yang berdampak kepada pelayanan kesehatan di RSUD Karawang, saya minta Kejaksaan atau Polres sudah harus mulai melakukan penyelidikan. APH jangan hanya berdiam diri dan bungkam,” tutur Askun, Kamis (30/3/23).
Kenapa polemik jabatan Plt Dirut RSUD harus ada interpensi hukum? Askun menjelaskan, pertama bahwa persoalan ini tidak hanya sekedar dugaan ‘pelanggaran merit’ yang dilakukan Bupati Karawang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, melainkan ada dugaan unsur KKN dari mulai sejak dr. Fitra Hergyana diangkat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. “Berbicara koncoisme Cellica-Fitra seperti yang disinggung Presidium SEGRAK, itu memang sudah menjadi rahasia umum, khususnya di kalangan para pejabat Karawang. Artinya kedekatan Bupati Cellica dengan dr. Fitra ini orang-orang sudah pada tahu. Makanya, persoalan ini harus ada intervensi hukum juga untuk menyelesaikannya,” kata Askun.
Kedua, sambung Askun, persoalan ini harus ada sentuhan hukum, karena alasan adanya kerugian negara selama 3 tahun dr. Fitra Hergyana menjabat sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. “Jika sejak awal jabatannya diduga ada unsur KKN, maka setiap apa yang diterima dr. Fitra Hergyana selama menjabat Plt Dirut RSUD, maka harus dikembalikan ke kas negara. Makanya, sekali lagi saya minta APH tidak hanya berdiam diri menyikapi persoalan ini,” tegasnya.
Disinggung mengenai DPRD Karawang akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak atas persoalan ini, Askun mengaku pesimis. Pasalnya, persoalan ini sudah dibiarkan legislatif Karawang dari 3 tahun lalu. “Lah, DPRD kemana saja baru mau manggil sekarang. Ini persoalan kan sudah dari 3 tahun lalu. Kemana DPRD saat masa jabatan Plt Dirut RSUD habis kemudian diperpanjang lagi?. Makanya saya pesimis kalau DPRD mau intervensi atas persoalan ini,” kata Askun.
Oleh karenanya, Askun kembali menegaskan, bahwa polemik jabatan Plt Dirut RSUD ini harus segera disikapi oleh APH sehingga jangan menyalahkan masyarakat, jika persoalan ini terus mendapatkan banyak spekulasi dari publik. “Ya, selama persoalannya tidak bisa diselesaikan oleh hukum, maka selama itu pula akan mulai bermunculan spekuliasi negatif dari publik. Masyarakat yang sedang mencari kebenaran informasinya akan terus bertanya, ada apa dengan APH yang bungkam atas persoalan ini,” tutup Askun.(Agus Chevy)