BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Sebagaimana pengertian korupsi diatas bahawa sejak digulirkannya Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yaitu sekitar tahun 2005 telah banyak para Kepala Sekolah ditangkap lalu diadili serta ujung – ujungnya masuk penjara, demikian dikatakan oleh Dara Tarigan,SH selaku Tim Hukum Koran SINAR PAGI baru – baru ini.
Lanjut dikatakan Dara, bahwa hari Jumat (22/10) Kami telah buat pengaduan secara tertulis ke Kapolres Bogor Up Unit Tipikor demikian juga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, terkait dengan dugaan korupsi serta mark up pembelian barang habis pakai yang dilakukan oleh beberapa Para Kepala Sekolah Dasar Negeri yang di Kabupaten Bogor, adapun dugaan Kami, modus operandi kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara dilakukan oleh mereka (Kepsek Red) yaitu terkait dengan beli barang dari toko atau produsen barang tetapi toko maupun produsen barang tersebut hanya berikan bukti tanda pembelian tanpa menuliskan berapa jumlah barang yang dibeli maupun harga nya, lalu Para Kepsek sesuka hati mereka menuliskan jumlah barang serta harga yang mereka inginkan.
Ditambahkan Dara, bahwa modus berikutnya yaitu pembelian buku untuk disimpan pada perpustakaan, polanya yang Kami lihat bahwa ada pihak – pihak tertetu memasukkan buku teks secara sporadis disemua SDN yang ada di Kabupaten Bogor tetapi harganya seolah – olah dibeli di toko buku sementara harga cetak dari distributor tidak semahal yang dilaporkan dalam LPJ pengunaan dana BOS tersebut, beikutnya terhadap perawatan sekolah, dugaan Kami hal ini juga menjadi ajang korupsi para Kepala Sekolah misalnya beli Cat 2 tetapi dituliskan jumlahnya sekitar 6 atau 7 ember, sebab modusnya sama seperti yang Kami uraikan diatas.
Dipihak lain beberapa minggu yang lalu Kami telah layangkan surat konfirmasi secara tertulis ke beberapa Kepala Sekolah tersebut namun surat konfirmasi tidak dijawab oleh mereka maka dengan tidak dijawabnya surat konfirmasi tersebut dugaan sementara Kami serta alat bukti yang Kami miliki bahawa mereka terindikasi korupsi, tegas Dara.
Ditegaskan dara, Kami berharap Aparat Penegak Hukum yang menerima Pengaduan tersebut agar segera memprosesnya sebab bila terus dilakukan pembiaran maka dapat merusak dunia pendidikan di Kabupaten Bogor, adapun Kepala SDN yang Kami adukan antara lain : 1. Pemberitaan SDN Cikaret 01, SDN Cikaret 02, SDN Cipayung 01, SDN Cirimekar 02, SDN Karadenan, SDN Pakansari 01, SDN Pakansari 02, SDN Totogan 01, ujar nya.(Edi/Aditia)