BOGOR KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Korupsi atau rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Sebagaimana pengertian korupsi diatas bahawa sejak digulirkannya Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yaitu sekitar tahun 2005 telah banyak para Kepala Sekolah ditangkap lalu diadili serta ujung – ujungnya masuk penjara, demikian dikatakan oleh Dara Tarigan,SH selaku Tim Hukum Koran SINAR PAGI baru – baru ini.
Lanjut dikatakan Dara, bahwa hari Selasa (26/10) Kami telah buat pengaduan secara tertulis ke Polsek Leuwiliang dan Polsek Cibungbulang, tembusan Ke Polres Bogor, Kepala Inspektorat Pemkab Bogor, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, terkait dengan dugaan korupsi serta mark up pembelian barang habis pakai yang dilakukan oleh beberapa Para Kepala Sekolah Dasar Negeri yang di Kecamatan Leuwiliang dan Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor, adapun dugaan Kami, modus operandi kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara dilakukan oleh mereka (Kepsek Red) yaitu terkait dengan beli barang dari toko atau produsen barang tetapi toko maupun produsen barang tersebut hanya berikan bukti tanda pembelian tanpa menuliskan berapa jumlah barang yang dibeli maupun harga nya, lalu Para Kepsek sesuka hati mereka menuliskan jumlah barang serta harga yang mereka inginkan.
Ditambahkan Dara, bahwa modus berikutnya yaitu pembelian buku untuk disimpan pada perpustakaan, polanya yang Kami lihat bahwa ada pihak – pihak tertetu memasukkan buku teks secara sporadis disemua SDN yang ada di Kecamatan Leuwilang dan Cibungbulang kabupaten Bogor tetapi harganya seolah – olah dibeli di toko buku sementara harga cetak dari distributor tidak semahal yang dilaporkan dalam LPJ pengunaan dana BOS tersebut, berikutnya terhadap perawatan sekolah, dugaan Kami hal ini juga menjadi ajang korupsi para Kepala Sekolah misalnya beli Cat 3 tetapi dituliskan jumlahnya sekitar 6 atau 7 ember, sebab modusnya sama seperti yang Kami uraikan diatas.
Dipihak lain beberapa minggu yang lalu Kami telah layangkan surat konfirmasi secara tertulis ke beberapa Kepala Sekolah tersebut namun surat konfirmasi tidak dijawab oleh mereka maka dengan tidak dijawabnya surat konfirmasi tersebut dugaan sementara Kami serta alat bukti yang Kami miliki bahawa mereka terindikasi korupsi, tegas Dara.
Ditegaskan Dara, Kami berharap Aparat Penegak Hukum yang menerima Pengaduan tersebut agar segera memprosesnya sebab bila terus dilakukan pembiaran maka dapat merusak dunia pendidikan di Kabupaten Bogor, adapun Kepala SDN yang Kami adukan antara lain : di Kecamatan Leuwiliang : SDN Leuwiliang 01,SDN Leuwiliang 03,SDN Leuwi Mekar,SDN Karehkel 04,SDN Gunung Sodong 02. Lau di Kecamatan Cibungbulang yaitu : SDN Dukuh 04, SDN Dukuh 05,SDN Cijujung 01, SDN Cijujung 02,SDN Cibalok 2, SDN Cibatok 01, ujar nya.(Darles Sembiring/Aditia)