Serang Kabupaten | mediasinarpoagigroup.com – Anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki ekses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat desa. Salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum perangkat desa.
Bila dana desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan dana desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.
Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.226.774.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh LBHK – Wartawan Banten, yang mana Kepala Desa Nanggung, belum melaporkan penggunaan dana desa tahap 1 dan tahap 2 ke Kementrian terkait, diduga Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Serang, sepertinya melakukan pembiaran, tegas Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di LBHK-Wartawan Banten, dalam konprensi pers dikantornya didaerah Kota Serang, Sabtu (22/6).
Lalu, laporan Kepala Desa Nanggung, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Perlengkapan Posyandu) Rp 11.097.000, Makanan Tambahan (PMT) Rp 8.928.000, Jumlah Lansia (Insentif Kader Posyandu) Rp 27.000.000
- Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa, Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Biaya Developing Web) Rp 21.055.000
- Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya (Biaya Entry Default Content) Rp 16.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Rabat Beton Kp. Beleng RT.12/03 ( 104M x 3M x .0,15M ) Rp 67.721.750
- Jalan Pemukiman/Gang (Rabat Beton Kp. Nanggung RT.11/03 (a.150M x 3M x 0,20, b.130M x 2,5M x 0,15M) Rp 187.315.250
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp.Nangela RT.19/05 (a.80M X.2M X 0,06M ) Rp 39.696.400
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Pasir Labuan RT.17/05 ( 162M X 2M X 0,06M) Rp 83.724.500
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Beleng RT.12/03 (a. 79M X 2,5M X 0,06M ; b. 41M X 2M X 0,06M ; c. 50M X 1,5M X 0,06) Rp 87.780.500
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Kikik RT.07/02 ( 80M X 2,5M X 0,06M) Rp 51.908.500
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp. Cibatu RT.05/02 ( 103M X 2M X 0,06M ) Rp 55.486.000
- Jalan Pemukiman/Gang (Paving Blok Kp.Beleng-Loneng (a.48x2x0,06; b.53×1,5×0,06) Rp 18.237.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Jalan Paving Blok Kp. Pongpok Musung RT.06/02 ( 350M X 1,2M X 0,06M) Rp 117.124.500
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (rabat Beton Kp.Rangkas Baru (34×2,5×0,15) Rp 25.509.500
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan kegiatan seremonial di Desa) Rp 36.803.200
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (Pembelian Bibit Ikan Lele) Rp 18.880.000, Lumbung Desa (Ternak ayam petelur) Rp 29.985.000, Lumbung Desa (Ternak Bebek Goak) Rp 23.640.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa (Peningkatan Kapasitas perangkat Desa) Rp 21.147.500
- Peningkatan kapasitas BPD, Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPD (Peningkatan Kapasitas BPD) Rp 21.847.500
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (ATK Penyaluran BLT-DD) Rp 674.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (Operasional Penyaluran BLT DD) Rp 5.032.000
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 129.600.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten, diduga Kepala Desa Nanggung, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayhrul.
Ditambahkan Sayhrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Nanggung, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Sebut saja terhadap kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang, lalu kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani, sebagaimana kegiatan angka 4 sd 13 diatas, yang menyerap dana desa tahun 2023 sekitar Rp.731 juta lebih, diduga pengerjaan nya asal jadi, sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain Dinas maupun Legeslatif / Parlemen yang ada di Kabupaten Serang.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Banten, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Nanggung, yaitu sekitar Rp. 1.076.024.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Nanggung,yaitu Rp. 1.396.188.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Nanggung, ke Tipikor Polresta Serang, dan Polda Banten, berikut ke Kejari Serang dan Kejati Banten, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Nanggung, di usut oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Nanggung, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/H.Madali/Red)