Taput | mediasinarpagigroup.com – Transparansi penggunaan anggaran oleh dinas sebagai instansi yang melayani masyarakat seharusnya sebagai wujud pertanggung jawaban kepada masyarakat. Hal ini haruslah dipahami oleh Aparatur Sipil Negara bersama pejabat public lainnya.
Realisasi Penggunaan anggaran TA 2023 di Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara diduga di markup yang menimbulkan kerugian negara. Saat di konfirmasi oleh tim media pada tanggal 01 Agustus 2024 secara tertulis tidak mendapat kan jawaban secara tertulis, ada beberapa item kegiatan yang yang telah terealisasi dan telah dipertanggungjawab oleh mantan Bupati Nikson Nababan melalui LKPJ TA 2023 di gedung DPRD Kabupaten Taput.
Beberapa iitem yang menjadi pertanyaan tim media adalah rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial PMKS dan Napza RP 183.259 900 dan anggaran program pengelolaan taman makam pahlawan sebesar Rp 82.319 400, sampai berita ini diterbitkan tidak mendapatkan jawaban secara tertulis.
Tim media menyambangi Dinas Sosial ingin mempertanyakan terkait surat konfirmasi tersebut disambut oleh Kadis Denny Simamora serta memanggil sebagian Kabid nya untuk menjelaskan dan menjawab sebagian pertanyaan yang tertuang dalam surat konfirmasi tertulis tersebut.
Penggunaan anggaran pengelolaan taman makam pahlawan sebesar Rp 82.319 400 tim media melakukan investigasi di lapangan rehabilitasi makam pahlawan tahun 2023 sebanyak 8 unit serta pengecatan dingding.
Kegiatan rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS dan NAPZA) dengan jumlah peserta 20 orang serta kegiatan di laksanakan di hotel palapa satu kali kegiatan dengan pagu Anggaran Rp 183.259.900 , serta rehabilitasi sosial penyandang disabilitas terlantar, anak terlantan, lanjut usia terlantar sebesar Rp 102.307.125. Namun penjelasan pihak dinas sosial untuk tahun 2023 ada 9 orang yang diantarkan sesuai dengan alamat dan tujuan anak dan lanjut usia terlantar yang berada di wilayah kabupaten tapanuli utara dan jarak yang paling jauh adalah ke daerah aceh.
Ketua LSM LP3SU (Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatera Utara) Arfan Saragih SH, sangat menyayangkan sikap dan prilaku apabila pejabat maupun instansi sebagai pelayan publik tidak terbuka dan transparan dalam penggunaan anggaran yang notabene nya adalah uang rakyat,hal ini akan menimbulkan pemikiran maupun asumsi negatif bagi masyarakat.
Perlu untuk diketahui bahwa tugas wartawan selaku control sosial yang merupakan sumber informasi bagi masyarakat berhak untuk mendapatkan bahan untuk kroscek dan dikonfirmasi untuk dituangkan dalam berita yang merupakan hak masyarakat, Pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Untuk itu aparat hukum diminta untuk tanggap dan tegas apabila ditemukan adanya penyelewengan maupun korupsi yang merugikan keuangan negara oleh instansi terkait, ungkapnya.(L.Gaol)