PANDEGLANG, mediasinarpagigroup.com – Dugaan korupsi pembelian Tablet oleh Kepala SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang sepertinya penegakan hukum nya jalan ditempat, padahal berdasarkan beberapa informasi dilapangan diduga ada keterlibatan oknum pejabat Disdik Kabupaten Pandeglang, hal tersebut dikatakan oleh H.Maswi selaku Penggiat Media yang tinggal di Provinsi Banten.
Ditambhakan H.Maswi, benar beberapa bulan lalu Kejksaan Negeri pandeglang telah memanggil beberapa Kepala SMPN Negeri maupun Swasta yang menerima anggaran untuk pembelian Tablet tersebut, namun kok hingga sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Pemeriksaan beberapa bulan lalu itu tindak lanjut Kejari Pandeglang setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan bantuan tablet khusus SMP.Dana BOS untuk bantuan tablet itu sebesar Rp 8 miliar, katanya “Sudah 18 kepala sekolah diperiksa, sisanya secara bertahap akan diperiksa ,” katanya pada saat itu (sekitar bulan Sptember 2021) yang lalu.
Berdasarkan barang bukti yang ada proses pengadaan tablet tidak membandingkan harga di toko dan penyedia lainnya, “Intinya kenapa tidak membuat perbandingan dan tidak ada proses tawar menawar terlebih dahulu saat pengadaan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Taufik Hidayat,saat dihubungi melalui WA menganjurkan agar menghubungi Sekdis atau Kabid, lalu menurut Sekdis Pengadaan Tablet SMP 2019 bersumber dari dana BOS AFKIN, sepenuhnya kewenangan perencanaan, penganggaran dan pengunaan atau belanja itu otonomi sekolah, untuk lebih jelasnya dapat menghubungi Kabid Ketenagaan yaitu Pak Warso dan Pak Ule Kasi Kesiswaan, namun hingga dibuatnya berita ini Konfirmasi yang di buat oleh media ini ke Kabid serta Kasi yang dimaksud belum juga dijawab.
Dara Tarigan,SH Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten ketika dimintai tenggapannya dugaan terkait pembelian tablet yang tidak sesuai dengan juklak dan juknis pengunaan dana BOS tersebut mengatakan, bahwa mana mungkin Kepsek berani kalau bukan diarahkan oleh Oknum Pejabat tertentu di Disdik Kabupaten Pandeglang, modus korupsi sperti itu sudah baku di dunia pendidikan “ yaitu semua perintah pimpinan “ sementara para Kepsek hanya menjadi Korban tegas Dara.
Dalam waktu dekat lembaga Kami akan menyurati Kejaksaan Negeri Pandeglang agar mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut, kami yakin ada oknum yang memerintahkan para Kepala Sekolah penerima dana BOS tersebut, tegas Dara.(Aditia/Tim)