Subang | mediasinarpoagigroup.com – Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.072.073.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Bahwa laporan Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 1 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Kendaraan Roda 4 (Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan) Rp 268.715.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa) Rp 32.162.200
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)) Rp 20.744.700
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 1) Rp 27.000.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 2) Rp 27.000.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 3) Rp 27.000.000, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (blt ke 4) Rp 27.000.000
Lalu, laporan Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 2 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 22.449.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) Rp 138.715.000,
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani) Rp 160.457.15
Selanjutnya, laporan Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahap 3 tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa) Rp 75.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 30.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 85.728.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 141.101.300
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 6.999.900
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana ) Rp 109.642.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH Advokat / Pengacara dari LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan pembangunan fisik maupun pemeliharaan anatar lain :
Tahap 1 tahun 2023 :
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Kendaraan Roda 4 (Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan) Rp 268.715.000
Tahap 2 tahun 2023 :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa) Rp 138.715.000,
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani) Rp 160.457.15
Tahap 3 tahun 2023 :
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa (Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa) Rp 75.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 30.000.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 85.728.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang) Rp 141.101.300
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana (Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana ) Rp 109.642.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk pembanguna fisik dan pemeliharaan dan Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan, Kendaraan Roda 4 (Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan) yaitu hampir sekitar Rp. 1 Miliar lebih, diduga pengerjaan fisik maupun pemeliharaan yang dilakukan Kades ada yang di markup dan asal jadi, hasilnya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, dipihak lain terlihat sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat maupun pihak tertentu antara lain stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Bahwa untuk tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, yaitu sekitar Rp.
918.285.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, yaitu Rp. 1.078.078.000, diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, ke Tipikor Polres Subang, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 di Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/DD/NJ/Red)