Balige | mediasinarpagigroup.com – Pengadilan Negeri Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara melaksanakan eksekusi sekaligus 3 objek perkara Perdata tanah dan bangunan di desa Pintu Pohan Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kamis 30 Januari 2025.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Penetapan PN Balige Nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN Blg Jo.Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Blg. atas gugatan Parlindungan Siagian.
Godwin Siallagan, anak kandung tergugat II Tiamin boru Siagian yang bangunan rumah dan tanahnya turut di eksekusi, sangat keberatan atas putusan pengadilan tersebut.
Godwin Siallagan mengatakan, bahwa proses eksekusi cacat hukum, karena batas batas tanah objek perkara salah dan tidak sesuai dengan yang dituangkan dalam putusan perkara No.20/Pdt.G/2015/PN.Blg.
” Panitera PN Balige dalam Konstatering tidak mengukur bangunan-bangunan rumah tergugat I,II dan III, serta tidak mencocokkan batas batas objek yang mau di eksekusi yang tidak sesuai dengan objek perkara,” terabng Godwin,” kepada wartawan di lokasi eksekusi.
“Sesuai dengan tahapan eksekusi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan, yaitu sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan,” sebutnya.
Masih kata Godwin, pihak PN Balige melakukan eksekusi tanpa melakukan pencocokan objek Perkara (konstatering) yang benar, dimana sebelumnya pihak PN Balige tidak melakukan pengukuran objek perkara dengan alat ukur yang real bahkan hanya datang dan berdiri dilokasi kemudian pulang.kuat dugaan adanya persekongkolan dan oknum mafia tanah dalam perkara ini ungkapnya kepada media.
“Kami berhak empertanyakan kinerja dari PN Balige. Kami akan melakukan perlawanan secara hukum serta akan kami laporkan kepada Komisi Yudisial atas ketidakprofesional pihak PN Balige,” tegasnya.
Dengan nada kesal godwin siallagan mejelaskan bagaimana mungkin hal ini dapat terjadi opung nya (kakeknya) sudah puluhan tahun tinggal di desa ini bahkan terkenal sebagai pemilik tanah harus mengalami kejadian dan menghadapi perkara seperti ini setelah kedua orang tuanya telah tiada. Ini meupakan penzoliman dan harus saya lawan secara hukum ungkapnya.
Panitera Pengadilan Negeri Balige, Riswan Harahap ketika diwawancarai wartawan dilokasi eksekusi lebih memilih bungkam dan langsung pergi masuk kedalam mobil.
Pantauan wartawan di lokasi satu unit alat excavator tampak mengeksekusi atau merubuhkan dua unit rumah dilokasi menjadi tontonan ratusan warga sekitar dan dikawal aparat kepolisian.(L.Gaol)