Banjar | mediasinarpagigroup.com – Lembaga Swadaya Masyarakat ,Masyarakat Pemerhati Jasa Kontruksi /M .PERJAKON ,Rabu 6 Maret 2024 mendatangi Lembaga Pemberantasan Korupsi /KPK di Jakarta untuk
melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai /BBWS Citanduy tahun anggaran 2019 s/d tahun 2022, hal tersebut di benarkan Erwin dihubungi melalui hand phone.
Ditegaskan Erwin selaku Ketua M.PERJAKON Kota Banjar, benar kami hari ini datang ke gedung KPK untuk melaporkan,dan hal tersebut adalah merupakan kewajibankami sebagai masyarakatyang mempunyai proporsi dalam organisasi yang bergerak sebagi pemerhati jasa kontruksi,karena berdasarkan hasil kajian teknis kami dari lapangan yang sudah kami kaji,berhubungan dengan proyek infrastrukturyang sudah di laksanakan oleh pihak BBWS Citanduy sebagai pengguna anggaran dengan anggaran yang tidak sedikit,dari puluhan milyar bahkan kalau diakumulasikan ratusan milyar patut di duga dalam pelaksanaannya dilapangan tidak sesuai dengan Bestek dan ini berlangsung dari tahun anggaran 2019.s/dtahun 2022.
Selanjutnya apa yang kami laksanakan ini ,sudah sesuai dengan protap kami sebagaii masyarkat dan sudah diatur oleh UU , diantaranya UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme,kemudian UU No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi Pasal 85 ayat 1 Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi dengan cara mengakses informasi dan keterangan terkait dengan kegiatan kontruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat, kemudian UU No 19 tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantadan Tindak Pidana Korupsi,dan benar kami dimintapi keterangan kesaksian oleh bagian Dumas KPK seputar dugaan korupsi dilingkungan BBWS Citanduy ,” ungkap Erwin, sementara dari pihak BBWS Citanduy sampai berita ini di tayangkan belum terkonfirmasi.(Dodi)