Cikopomayak | mediasinarpagigroup.com – Penyakit demam berdarah banyak ditemukan di daerah tropis dan sub-tropis, termasuk di Indonesia. Demam berdarah masih menjadi salah satu masalah utama kesehatan yang dihadapi masyarakat Indonesia. Penyakit yang disebarkan oleh virus dengue ini pernah menjadi masalah kesehatan dengan kasus tertinggi di Indonesia dalam rentan waktu 1968 hingga 2009.
Hingga kini pun pemerintah Indonesia masih memerangi demam berdarah yang menyebar saat memasuki musim penghujan. Salah satu cara pencegahan yang dilakukan untuk mencegah penyakit demam berdarah adalah dengan melakukan fogging atau pengasapan.
“Proses pelaksanaan fogging tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Perlu adanya koordinasi dengan kepala desa, kecamatan dan puskesmas setempat. Fogging yang tidak dilakukan sesuai aturan akan memberikan hasil yang sia-sia dan bahkan bisa membahayakan kesehatan..
“Hal ini yang terjadi di desa Cikopomayak tepatnya di Kampung Pasirnangka RT 04/06 warga setempat mengeluhkan adanya oknum petugas fogging atau pengasapan mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi yang mengaku dari yayasan dan sudah dapat ijin dari pemerintah desa , namun di duga tidak ada kordinasi dengan kecamatan dan puskesmas setempat,Rabu 12/04/23.
“Fogging di lakukan sembarangan tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes bisa membahayakan kesehatan warga tersebut
Warga Kp Pasirnangka desa Cikopomayak mengeluhkan petugas fogging yang datang melakukan fogging atau pngasapan tanpa basa basi tidak ada pemberitahuan dulu
Salah seorang petugas fogging inisial EM langsung melakukan fogging ke rumah warga ketuk pintu malakukan pengasapan sesudah itu meminta uang sebesar Rp 10000 , warga menyayangkan bisanya fogging kan gratis ? Ini kok di minta Rp 10000,” Kata warga
Disamping itu juga tidak ada pendampingan dari pihak kesehatan atau pihak dari puskesmas Jasinga ucap warga.
Warga menyayangkan seharusnya proses fogging atau pengasapan sesuai prosedur dan aturan yang ada Karna ini menyangkut kesehatan masyarakat bisa berdampak buruk di karnakan oknum petugas nya bukan ahli kesehatan dari puskesmas setempat
Bila mana setelah di fogging warga terganggu kesehatannya di karenakan fogging nya menyalahi aturan siapa yang bertanggung jawab?,Ucap salah satu warga RT 04/06
Dan wargapun mempertanyakan tentang biaya Rp 10000 per satu rumah untuk biyaya foging atau pengasapan ini untuk apa? ,” Kata warga
Menurut ketua RT 04/06 setempat ini terjadi terlalu gampang dan mudah nya pemerintah desa memberikan ijin fogging jentik nyamuk , tanpa ada kordinasi ke pihak ketua RW dan RT setempat, dan tidak di barengi pengawalan dari desa dalam melakukan fogging
Aparatur desa begitu mudah percaya kepada oknum petugas fogging yang mengaku dari yayasan,menurut salah satu staf desa Cikopomayak oknum tersebut komfirmasi ke desa dagang, dan apabila tidak mau jangan di beli harganya tadi bilang Rp 10,000. Namun lain halnya yang terjadi di lapangan oknum foging meminta ke warga Rp 10000 sehingga oknum fogging bebas melakukan pungli kepada warga dengan berdasarkan surat ijin yang di stempel kepala desa.
Koordinasi dengan Puskesmas dan Pemerintah Setempat ada Perda Nomor 6/2007 yang mengatur tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Di dalam Perda hingga kini pun pemerintah Indonesia masih memerangi demam berdarah yang menyebar saat memasuki musim penghujan, salah satu cara pencegahan yang di lakukan untuk mencegah penyakit demam berdarah adalah dengan melakukan fogging atau pengasapan dengan baik dan benar sesuai prosedur dari pihak ahli kesehatan atau pihak puskesmas setempat.(Darles Sembiring)