Kota Tangerang, mediasinarpagigroup.com – Ketua & Sekretaris Forum Ahli Waris makam Kramat Panjang Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Kota Tangerang mendatangi rumah rakyat yaitu DPRD Kota Tangerang pada hari Kamis (22/04/21) untuk menyampaikan surat kepada Ketua DPRD perihal permohonan hearing dengan Dirut Utama PT.(persero) AP ll Bandara Soekarno-Hatta dan Walikota Tangerang.
“Kami berkirim surat kepada DPRD Kota Tangerang, bahwa kami sebelumnya sudah bersurat kepada Dirut Utama PT. AP II pada tanggal (12/04/21) perihal ganti rugi makam, dan pada tanggal (12-04-21) pun kami juga mengirim surat kepada Walikota perihal penjelasan status tanah namun sampai saat ini belum mendapat jawaban, padahal dana ganti kerugian saat ini sudah dititipkan di PN Tangerang dengan nilai konsinyasih Rp. 10.215.763.000 nilai harga tanah dan 28 bangunan sedangkan untuk nilai harga makam tidak dihitung”. Jelasnya Ketua Forum Ahli Waris.
Tambah nya Sekretaris Forum makam Kramat Panjang Lanang Sudirja “Bahwa status makam sebelumnya berperkara di PN Tangerang dengan no Perkara : 541/Pdt.G/2018/PN.TNG antara Hindun dkk (Penggugat) vs Pemkot Tangerang (Tergugat),
Perkara tersebut sampai ke meja Mahkamah Agung dan sudah ada putusan MA pada tanggal 28 April 2020 bahwa gugatan Hindun dkk di tolak, tapi sampai dengan saat ini pihak Pemkot Tangerang belum juga mengambil keputusan”. Jelasnya Lanang.
Saat ini makam Kramat tersebut berada di dalam area runway 3 Bandara Soekarno Hatta dan sudah dalam penguasaan aset PT.AP II Bandara Soekarno-Hatta,Kurang lebih ada 645 makam dengan luas tanah 5.400 M2 , 173 ahli waris sampai saat ini masih menunggu kepastian ganti rugi makam dan pemindahannya diatas tanah makam Kramat Panjang.”Diharapkan dengan agenda hearing ada sebuah keputusan terhadap makam Kramat Panjang tersebut”. Tandasnya.(HW)