Jakarta | mediasinarpagigroup.com – Alexander Foe yang diduga menjadi salah satu korban penipuan dan penggelapan oleh Rudy Gunawan (RG) mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia pada 10 Oktober 2023 lalu.
Kedatangan Foe ke kantor Mahfud MD merupakan bentuk aduan serta perlindungan hukum atas peristiwa yang terjadi pada dirinya. Sslain itu dia juga mengapresiasi atas kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto yang telah berhasil meringkus pelaku RG beberapa bulan kebelakang, tepatnya pada tanggal 28 Juli 2023 lalu.
Dijelaskan Foe, keberhasilan Polda Metro Jaya meringkus RG setelah sempat pelaku dikabarkan buron alias menjadi DPO selama 3 tahun.
“RG sempat buron dan melarikan diri ke luar Negeri. Namun berkat kerja keras Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya berhasil meringkus RG pada akhir Juli kemaren. “Kata Foe melalui komunikasi selullar kepada awak media, Selasa (11/10/2023).
Selain itu, Foe juga mengapresiasi jajaran Kemenko Polhukam RI yang juga telah menerimanya untuk disampaikan surat ke Mahfud MD terkait perlindungan hukum atas dirinya.
“Kemaren surat kita sudah diterima di kantor pak Mahfud MD. Saya dan tim sudah sampaikan surat ke Menteri Kemenko Polhukam dan diterima dengan baik. Tujuan surat itu sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum dan pengawasan perkara yang sedang saya alami sebagai korban sekaligus pelapor. “Ucap Foe.
Foe juga mengatakan bahwa kejahatan kerah putih yang terjadi merupakan bagian kejahatan terstruktur, dimana kegiatan sekolah bisnis abal-abal GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Bussines School) harus segera diajukan ke meja hijau. RG itu pernah moncer di Bandung dan Jakarta, memperdaya puluhan korbannya.
“RG kerap mengelabui para korbannya dengan menilep milyaran rupiah dari para murid-muridnya. Untuk itu kami berharap RG untuk segera diadili dan dihukum sesuai perbuatannya. “Pinta Foe.
Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan melalui keterangan tertulisnya mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dan jajarannya yang telah berhasil meringkus buronan RG.
Opan menilai persoalan korban Alexander Foe atau yang akrab disapa Foe menjadi catatan penting bahwa hukum telah ditegakan sesuai amanah Undang Undang.
“Kami FWJ Indonesia mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya atas penangkapan terhadap RG yang buron selama 3 tahun. “Ujar Opan melalui keterangan pers nya, Selasa (11/10/2023).
Dikabarkan sebelumnya Alexander Foe telah membuat Laporan Polisi dengan No. LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, dengan kasus penipuan dan atau penggelapan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam perkara itu, RG dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP Pidana dan Pasal 3,4,5 No.8 tahun 2010 TPPU dengan ancaman hukuman kurungan pidana maksimal selama 20 tahun penjara.(Budi)