Rokan Hilir – Kamis (14/01) seluruh Gabungan DPD/DPC Laskar Adat Melayu (LAM)/Rumpun Melayu Bersatu (RMB)Kab.Rokan Hilir resmi melaporkan berinisial LY ke Polres Rohil didampingin oleh kuasa hukum nya Saro Toto Nafo Hulu, SH dan M Salim, SH sebab ” Diduga mencemarkan nama baik salah satu tokoh masyarakat atau sekaligus pembina tokoh LAM yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Pak Azhar Syakban atau Ayah Kandung Wakil Bupati Rokan Hilir.
Adapun penceraman tersebut diduga dilakukan oleh LY melalui pemberitaan di media online RN pada tanggal (10/01/2022) Saudara LY menyebutkan sebagai penguasa bayangan dinegri Seribu Kubah.
Oleh sebab itu, Panglima Rumpun Melayu Bersatu (RMB) Pak Seri Syafrianto, SH dan DPD Laskar Melayu Bersatu Kabupaten Rokan Hilir Iskandar, SE bergegas membuat laporan kepihak Polres Rohil laporan diterima oleh Bripka Hardiansyah.
Dipihak lain LAM dan RMB mendesar agar Polres segera dilakukan pemanggilan untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI tegas LAM/RMB.
Aadapun nama-nama gabungan laskar tersebut, 1.Azhar Syakban 2.Iskandar, SH 3.H.Jumawan, SH 4.Syafrianto, SH 5.Ken Rangga Gautama, SH 6.Bahriyun, memberikan kuasa kepada kedua Advokat Saro Toto Nafo Hulu, SH dan M Salim, SH.
Saro Toto Nafo Hulu, SH dan M Salim SH Sebagai advokat atau pengacara gabungan laskar mengatakan kepada pihak kepolisian atau Polres Rokan Hilir, sebagai mana yang dicemarkan saudara LY. Tentang Pencemaran nama baik seseorang dimaksud dalam perkara tindak pindana pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tegas mereka, untuk itu Kami akan desak Kapolres memproses laporan Klien kami tegas Tofo. (Yohannes Gea/Tim)