Purbalingga | mediasinarpagigroup.com – Polres Purbalingga berhasil menggagalkan rencana tawuran kelompok remaja bersenjata tajamdi wilayah Kabupaten Purbalingga pada Minggu (26/1/2025) dini hari. Puluhan remaja berbagai usia diamankan berikut barang buktinya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Purbalingga menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua tersangka berusia dewasa dan sisanya masih di bawah umur. Hal itu diketahui saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (27/1/2025).
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan berawal dari adanya informasi yang diterima berkaitan dengan gangguan kamtibmas berupa perbuatan intimidatif menjurus ke tawuran pada haribMinggu (26/1/2025).
“Hasilnya pada hari Minggu kemarin, periode waktu jam 01.00 – 06.00 WIB, kami menggelar upaya kegiatan preventif dan berhasil menggagalkan niatan kelompok remaja yang akan menggelar aksi tawuran di wilayah Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres.
Disampaikan bahwa hasil kegiatan tersebut, polisi mendapati sekelompok remaja yang terindikasi akan tawuran di Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon. Di lokasi diamankan 29 remaja berbagai usia. Saat dilanjutkan penyisiran didapati tiga orang lagi yang berkaitan dengan rencana perbuatan tawuran.
“Sehingga secara keseluruhan jajaran Polres Purbalingga telah mengamankan 32 orang dengan beragam status dan usia,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dari 32 orang yang diamankan kemudian dilakukan tindakan sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku, ditemukan 10 usia dewasa, 22 kategori anak atau dibawah umur. Dari jumlah tersebut 24 masih berstatus pelajar dari berbagai sekolah.
“Mereka berasal dari kabupaten Purbalingga, Banyumas, Kebumen dan Cilacap,” jelas Kapolres.
Dari remaja yang diamankan, didapat 8 bilah sajam, 18 unit handphone yang terindikasi digunakan komunikasi melalui media sosial. Kemudian 14 unit sepeda motor yang dipergunakan untuk mendukung rencana aksi tawuran.
“Pada perkembangan penyidikan, tentunya diawali dengan penyelidikan, Satreskrim kemudian menetapkan tujuh orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana membawa senjata tajam,” tegas Kapolres.
Kapolres menyampaikan konstruksi hukumnya, bahwa ini adalah keberhasilan pencegahan yang digelar jajaran Polres Purbalingga. Sehingga tawuran tidak terlaksana dan tidak ada korban secara fisik.
“Tidak hanya menggagalkan tawuran saja, namun kita telusuri perbuatan-perbuatan lain yang sekiranya masih berkaitan dengan aspek pidana. Sehingga kita angkat dari sisi perbuatan membawa senjata tajamnya,” kata Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, dari tujuh tersangka beberapa pelaku masih kategori di bawah umur, sehingga sesuai ketentuan dan norma penyidikan tidak dapat ditampilkan dan dijelaskan identitasnya. Tetapi prosesnya akan tetap berjalan. Satu orang juga ditemukan membawa obat terlarang jenis hexymer.
“Berlanjut dari media yang dipergunakan untuk berkomunikasi, yaitu menggunakan 18 handphone. Sudah dapat diambil kesimpulan sementara para remaja ini berafiliasi dengan menggunakan media sosial Instagram,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kami menemukan ada empat akun yang dipergunakan untuk mengkoordinir dan memprovokasi keadaan maupun situasi. Sehingga niatan untuk bergerak melakukan tawuran muncul.
Akun tersebut bernama Kabupaten Mistery, akun ini berafiliasi dalam satu kelompok dengan akun bernama Beelpas yang lokasinya kami duga berada di wilayah Purwokerto. Selanjutnya berafiliasi dengan akun lainnya bernama 204Junior yang masih dalam satu komando. Ditemukan juga akun yang merupakan lawan dari tiga afiliasi tadi, yaitu akun bernama Timur Misteri.
“Dari tiga akun ini kami sudah mengamankan admin atau pengelola aktifnya yang diindikasikan sebagai penggerak remaja yang lain,” jelas Kapolres.
Kapolres menyampaikan pihak kepolisian juga mendalami aspek penggunaan kendaraan bermotor yang dipakai para remaja ini. Ada 14 unit sepeda bermotor kesemuanya masih dalam proses pengidentifikasian registrasi.
“Dari 14 unit kendaraan kami mengambil tindakan tilang, karena seluruh pengendara sepeda motor tidak dilengkapi dengan SIM dan 13 diantaranya tidak dilengkapi dengan STNK,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan beberapa temuan dari pendalaman kami, mohon dipahami tidak semuanya kita lakukan proses secara yuridis. Tetapi jajaran Polres Purbalingga akan tetap menerapkan tindakan kepolisian yang paling maksimal untuk meredam dan mereduksi bentuk-bentuk kegiatan yang sekiranya dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Kami memohon partisipasi aktif dari segenap orang tua, keluarga dan seluruh masyarakat PurbaIingga, lingkungan sekolah dan lingkungan sosial masyarakat untuk peduli dan aktiv mencegah perilaku negatif yang dapat berujung proses pidana,” pungkas Kapolres.(Widoyo)
(Humas Polres PurbaIingga)