ROHIL, mediasinarpagigroup.com – Diduga Galian C (tambang keruk) ilegal semakin marak di Desa Jumrah dan Tanah Merah, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dimana pelaku pengerukan ekosistem tersebut berani beroperasi tanpa ada tindakan hukum dari pihak yang berkompeten.
Dari pantauan Tim Investigasi berbagai Media Online dan cetak, Senin (18/10/2021), terlihat adanya galian C di dua desa yang ada di satu Kecamatan.
“Kita menemukan alat berat jenis exscavator (beko) yang tengah mengeruk tanah untuk di muat ke truk Cold Diesel yang menunggu antrian muatan” ujar salah seorang tim investigasi.
Akibat dari aktivitas galian C tersebut, warga sekitar galian merasa ketakutan, karena galian C sudah mengarah ke daerah rumah-rumah penduduk.
Salah seorang penduduk yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan rumah yang tertinggal di atas, akibat Galian C semakin habis terkeruk tanahnya oleh alat exscavator milik Uden yang titiknya di Desa Sukajadi Kepenghuluan Jumerah dan Desa Tanah Merah atas nama Ijal.
Kemudian Tim media pun menemui tokoh masyarakat yang bermukim tidak jauh dari lokasi galian, salah satu perwakilan dari masyarakat yang juga Ketua Karangtaruna di desa lokasi kegiatan galian menerangkan kepada Tim media, kalau masyarakat di wilayah itu sudah lama merasakan tidak nyaman dan resah akibat adanya galian – galian tersebut di sekitar per kampungan terang Ketua Karangtaruna Desa Jumrah itu.
Yang paling di khawatirkan masyarakat setempat adalah disaat musim penghujan, maka jalan akan semua jadi Becek, dan pada musim “Panas” terjadi debu yang sangat mengganggu pernapasan pungkas Ketua Pemuda itu menambahkan.
Ketua Karang Taruna desa Jumrah mewakili masyarakat menyampaikan keluh kesahnya melalui media ini, sangat berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rohil melalui dinas terkait, seperti Dinas LH, dan Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Rokan Hilir agar dapat menertibkan Galian C yang di duga tidak memiliki izin tersebut, sebab menurutnya sudah meresahkan bagi warga sekitar, baik dari segi lingkungan hidup maupun Keselamatan di pemukiman nya.
Saat Tim investigasi kumpulan dari beberapa Media sempat memintai keterangan terkait Galian C tersebut kepada Anggota yang di temui di Lokasi saat sedang bekerja, kemudian salah satu dari anggota kerja sempat bersifat Arogan, marah – marah dan mengucapkan ” ngapain photo – photo disini Oooooiiii..” dengan nada keras salah seorang dari pekerja yang di duga anggota IJAL itu mengatakan kalau datang ke tempat galian itu gak boleh di Photo photoin sembarangan, seakan ada yang tidak lazim dalam ucapannya, dia pun mengakhiri Ucapannya kalau usahanya tidak boleh di photo.
Salah seorang Tim media sempat menghubungi pengusaha galian C itu melalui Telepon genggamnya, dan berkata nada menantang ” Seratusan media di Rohil mempublikasikannya dia tidak perduli ” silahkan singkatnya sambil memutus percakapannya, dengan Angkuhnya dia mengucapkan gertakan nya, di duga pengusaha tersebut sudah Kebal Hukum.
Mendengar ucapan Ijal itu, seakan dia ( ijal ) red telah kebal hukum, atau mungkin kuat dugaan Ada Oknum aparat tertentu yang membeck up usaha galian tersebut, karena mengingat UU No.4 tahun 2009 telah bertentangan dengan kegiatan tambang keruk tanah yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab itu.
Disamping itu salah satu tim media juga mengkonfirmasih ke pihak Kapolsek apa tanggapan tentang adanya galian C yang berada di wilayah Kecamatan Rimbo Melintang pada Selasa 19 Oktober 2021 melalui jaringan seluler.
“Kapolsek Rimbo Melintang Iptu Awi Ruben SH mengatakan terkait galian C akan segera dilakukan Proses Penyelidikan tutupnya menyudahi.(Sinulingga/Tim)