Tapanuli Utara | mediasinarpagigroup.com – Hati-hati menuliskan status di media sosial Anda. Jika tidak, bukan tidak mungkin jika anda harus berurusan dengan pihak berwajib. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara karena unggahan statusnya.
Status yang tertera di sebuah akun Facebook Rambo Hutasoit ini dianggap menyinggung banyak pihak. Salah satunya adalah seorang Angota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih Tahun 2024-2029 yang pada saat ini Bakal Calon Bupati Tapanuli Utara periode 2024-2029, Satika Simamora SE. MM. Masyarakat melalui Kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Rambo Hutasoit karena dinilai telah menghina Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara terpilih 2024-2029.
“Kami melaporkan dan mengadukan pemilik akun Facebook Rambo Hutasoit ini dengan aduan pencemaran nama baik terhadap Wakil Rakyat kami yang telah terpilih sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada perhelatan Pemilihan Legislatif Kemaren, terang beberapa masyarakat yang didampingi kuasa Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.
Para masyarakat juga membawa bukti print out status akun Facebook Rambo Hutasoit ini saat melapor ke Mapolres Tapanuli Utara. “Kami datang melaporkan ini mewakili Masyarakat 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara,” ungkapnya kepada awak media, Jum’at (17/5/2.24).
Status Facebook yang diunggah pada tanggal 15 Mei 2024 pada pukul 21.54Wib itu bertuliskan: “Beredar Video Goyagan Satika Adu Hai ditonton Puluhan Warga Taput. Apa Video itu benar perlu dipertanyakan keabsahan apa editan. Dan selanjutnya pada tanggal 16 Mei 2024 pada pukul 10.00 Wib Rambo Hutasoit kembali membuat statusnya di laman Facebooknya dengan bertuliskan : ” Goyangan Adu Hai ST Beredar” dan selanjutnya diikuti dengan postingan narasi “Video Goyangan Adu Hai Satika Beredar”.
Status ini, menurut para masyarakat, mengundang keresahan karena memunculkan persepsi buruk di masyarakat tentang profesi seseorang, seolah-olah nama yang disebutkan dalam akun adalah “melakukan hal senonoh”. “Tulisan kasar itu tidak bisa diterima dan menyinggung perasaan kami Warga Tapanuli Utara terangnya.
Lebih lanjut, Perwakilan Masyarakat Tapanuli Utara menyebut, aduan yang dilakukannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja agar bisa bertindak arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. “Apalagi akun facebook atas nama Rambo Hutasoit ini pemiliknya adalah seorang oknum Wartawan di Kabupaten Tapanuli Utara seharusnya menjadi panutan, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian seperti ini,” tutur Warga.
Ditempat yang sama Sebagai Kuasa Hukum Korban, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH menjelaskan,”Saya melihat fenomena yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat telah mengalami degradasi moral. Tidak lagi ada etika terlebih dalam menggunakan media sosial. Pengamatan kami, bahwa setiap menjelang moment Tahun Politik di Kabupaten Tapanuli Utara ini, akan selalu ada ada saja pihak yg selalu memperkeruh suasana. Oleh karenanya, kami sebagai Praktisi Hukum yang sekaligus sebagai masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara sangat mengharapkan kiranya Polres Tapanuli Utara dapat memberikan athensi khusus dalam menyikapi prilaku yang kerab mendiasain propaganda dan mentransmisikan berita-berita hoax di media sosial, yang mengakibatkan terciderainya harkat dan martabat orang lain yang pada akhirnya akan menciptakan kekisruhan dalam tatanan sosial masyarakat, terang Rudi Zainal SH. MH.
Dihubungi terpisah, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubbag Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walfon Baringbing mengatakan, “Setiap laporan baik itu bentuk LP dan pengaduan masyarakat secara tertulis akan dilakukan gelar awal. Maksudnya, gelar awal itu untuk menentukan apakan pèngaduan itu terpenuhi unsur pidananya atau tidak.
Nantinya juga akan kita undang pihak pihak yang tertuang didalam laporan itu baik itu pelapor maupun terlapor”, terang Walpon Baringbing dengan singkat.(L.Gaol)