Banjar | mediasinarpagigroup.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sudah seyogianya memperjuangkan hak hak buruh/karyawan di dalam sebuah perusahaan, karena keberadaannya telah di tetapkan dan dilindungi oleh peraturan dan perundang undangan yakni UU No 21 th 2000 tentang serikat buruh/Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Hal tersebut memicu Ahmad Zaelani koordinator PUK SPSI PT Albasi Parahyangan lestari (PT APL) yang beralamat di Jln Batu Lawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, dimana pada hari kamis tgl 5 Januari 2023, A Zaelani bersama puluhan karyawan PT APL melakukan unjuk rasa buntut kekecewaan atas di PHK nya puluhan karyawan tanpa adanya peringatan.
Berawal dari kebijakan perusahaan /direksi PT APL untuk meliburkan kurang lebih 56 karyawannya karena alasan bahan baku, sejak tanggal 6 Desember 2022 s/d 6 Januari 2023,akan tetapi pada tgl 31 December 2022 perusahaan mengumumkan PHK untuk sejumlah 23 orang, hal tersebut sontak membuat kaget dan membingungkan mereka yang di PHK”,ungkap Ahmad Zaelani.
Selanjutnya Zaelani menngutarakan, “bahwa dalam proses memperjuangkan hak – hak karyawan,mulai melakukan unjukrasa,yang berlangsung selama tiga hari,dan pada akhirnya hari Jum,at tgl 6 Januari 2023 perusahaan mau mengadakan perundingan dengan kami SPSI,dan para karyawan yang terkena
PHK,didalam perundingan teresebut dari perusahaan hadir salah satu Komisaris PT APL yaitu Bp Sutar, beliau menegaskan bahwa tidak ada PHK untuk yang 23 orang dan mereka dapat bekerja
kembali, ya Alhamdulillah dalam hal ini perusahaan bisa merubah keputusannya dan dapat bersikap bijak”,tutur Zaelani.
Ketika Sinar Pagi akan menemui Manager Kepegawaian/Personalia PT APL sedang berhalangan sakit.(Dodi/Tim)