Kabupaten Bogor | mediasinarpagigroup.com – Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) memiliki lima tugas dalam menjalankan program belajar di PKBM. Tugas pengelola PKBM adalah mengidentifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merencanakan pelaksanaan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, membina pelaksanaan program, melakukan penilaian.
Bahwa adapun tujuan PKBM sendiri adalah memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah, hal tersebut dikatakan Drs.Budi Alamsyah, M.Pd pengamat pendidikan yang tinggal kabupaten Bogor, Rabu (20/4).
Rabu, (20/40 media ini menemui Kepala PKBM Mandiri yang satu gedung dengan SMK Bina Putra Mandiri beralamat di Jl.Sayuti Desa Parung Panjang RT 003/RW .001 Dusun Parung Panjang Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor namun tidak ada di tempat,lalu surat konfirmasi secara tertulis diserahkan oleh media ini kepada salah satu Guru atau pengajar yaitu Ibu Indri, dipihak lain Papan Penggunaan dana BOP serta Papan RAKS tidak terlihat disekolah tersebut.
Henni Andrani,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum mengetakan, bahwa tahun 2022 dana BOP akan ditransfer langsung oleh pemerintah Pusat ke rekening PKBM beda dengan tahun – tahun sebelumnya dimana dana PKBM ditransfer Pemerintah Pusat ke Rekening Pemerintah Daerah setempat, maka dari itu sudah sepatutnya masyarakat dan atau Wartawan, LSM serta ormas yang ada melakukan pengawasan dana – dana yang diterima oleh lembaga yang ada, dengan tujuan agar praktek korupsi dapat diminimalisir, tegas Henni, Sabtu (23/4).(Darles Sembiring)