Rohil | mediasinarpagi.com – Media Sinar Pagi GroupCom-Diduga lakukan penggelapan, Dicki Agriawan (24 Thn) Jln. Kapuas Kelurahan Bagan Batu Kota, dan Febri Gultom (20 Thn) Alamat Simpang Caltex Kelurahan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Huni sel tahanan di Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir. Rabu 23/11/2022. Lalu.
Keduanya ditahan karena nekat menggelapkan 50 buah ban mobil di tempatnya bekerja, tepatnya di Bengkel Idola Ban yang terletak di Jln Jend Sudirman No. 664 Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Yang diketahui majikannya pada Minggu 20/11/2022, Pukul 15.30 WIB.
Tak terima dirugikan sebesar mencapai 94 Juta rupiah lebih, majikannya Arjon Manullang ( 47 Thn) alamat Jln. Jend. Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil. Lantas melaporkan keduanya ke Polsek Bagan Sinembah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.( Sabtu 26/11) membenarkan adanya laporkan pengungkapan tindak pidana Penggelapan yang terjadi di wilayah hukum polres Rohil yang ditangani oleh Polsek Bagan Sinembah tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi,” Awalnya, Toko Pelapor di datangi pembeli ban mobil canter, dan pada saat pelapor akan mengambil barang ternyata stok bannya yang ada di toko tidak cukup, sementara setahu Pelapor barang yang masuk pada hari Jum’at masih cukup.
Kemudian Pelapor bersama saksi-saksi melakukan melakukan pengecekan data barang yang keluar masuk dan didapati tidak sesuai, ternyata banyak barang yang sudah berkurang dan sudah hilang sebanyak 50 ban mulai dari bulan juli hingga sampai sekarang. Lalu pelapor menanyakan kepada semua anggota kerja dan diketahui bahwa yang melakukan kejadian tersebut adalah Terlapor melalui rekaman CCTV yang ada.
Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 94 Juta 940 Ribu Rupiah, selanjutnya Pelapor datang ke Polsek Bagan Sinembah dengan membawa Terlapor untuk membuat Laporan Polisi, dan Polsek Bagan Sinembah melakukan penahanan guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
Untuk barang bukti nihil, untuk tes urine kedua tersangka ini hasilnya negatif, dan pasal yang disangkakan dijerat dengan sesuai Pasal 372 K.U.H.Pidana,” imbuhnya.(J Hutajulu )