Cibinong | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah mempunyai peran yang sangat penting dalam melaksanakan pembangunan terhadap systim perekonomian, hingga implikasinya dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik guna membangun pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan,maka dalam hal ini pemerintah menciptakan prasarana yang perlu bagi kemajuan pembangunan.
Badan Pemeriksa keuangan ( BPK ) Perwakilan ProvinsinJawa Barat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP ) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun 2021 mendapatkan temuan permasalahan pada Pelaksanaan tender empat paket pekerjaan gedung dan bangunan, serta dua paket pekerjaan jalan,irigasi.
Pada waktu lelang seperti sudah di atur para pemenangnya dan sangat kental nuansa KKN diantaranya : 1.Pembangunan Gedung Rumah sakit kabupaten Bogor, kelurahan Cogrek, Kecamatan Parung ( RSUD. Parung ) nilai kontrak sebesar Rp, 93,445,975,291,00,- dilaksanakan oleh PT.JSE.( Cabang Medan )., 2.Pembangunan Gedung MDG’s lanjutan RSUD Ciawi nilai kontrak sebesar Rp,35,444,289,400,00 dilaksanakan oleh PT KTMP., 3.Pembangunan Gedung Hemodialisa dan rehap medik RSUD.Cibinong nilai kontrak sebesar Rp, 36,311,000,000,00, dilaksanakan oleh PT.KSO PS., 4. Pembangunan Gedung IGD, ponek tahap 2 pada RSUD.Cibinong, nilai kontrak sebesar, Rp, 13,772,000,000,00., 5.Peningkatan jalan Kandang roda – Pakansari, nilai kontrak Rp,94.550.017.000.00 dilaksanakan oleh PT .LU., 6. Peningkatan jalan Tegar beriman ( Cibinong – Bojong gede ) nilai kontrak sebesar Rp 49,819,842,000,00,-.
Dalam pemenangan ke enam tender adanya temuan permasalahan, diantaranya Kesamaan IP, Address antar beberapa PT yang mengikuti rangkaian proses tender pada satu proyek pembangunan dan bahkan yang paling menarik adalah temuan sala satu proyek direktur dari PT, tidak pernah menandatangani dokumen penawaran apapun atas pemenangan tender.
Patut di duga Unit Pelayanan Barang /Jasa ada mainata dengan para pengusaha, berdasarkan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 364 ayat 3,huruf b yang mengatur tentang partisipasi masyarakat “yaitu Perencanaan Penganggaran, Pelaksanaan, Pemonitoran dan Pengevakuasian Pembangunan Daerah.
Banyaknya temuan yang berbau KKN, Maka Jumat 17 Februari 2023, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor kepung dan berorasi di depan UKPB/J Kabupaten Bogor menuntut agar ” Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa mundur dari jabatannya., Meminta agar Pokja di copot dari jabatannya,Serta di proses secara hukum dan di jebloskan ke penjara agar terciptanya iklim Hukum yang adil guna memberantas pelaku KKN, tutupnya.(ES)