Deli Serdang | mediasinarpagigroup.com – UPT SPF SMP Negeri 1 Batang Kuis, di Jalan Desa Baru – Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, tahun 2022 memperoleh dana BOSP tahapo 1 Rp. Rp 299.034.000,sesuai dengan jumlah Siswa/I yaitu 898, lalu Kepala Sekolahnya yaitu Zainul Bahri, selanjutnya dalam laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Deli Serdang melalui Aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah, pihak sekolah gunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 844.500
- pengembangan perpustakaan Rp 5.400.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 15.425.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 37.679.500
- administrasi kegiatan sekolah Rp 73.341.206
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.100.000
- langganan daya dan jasa Rp 14.033.794
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 109.860.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.0,-
- pembayaran honor Rp 40.350.000
- Total Dana BOSP tahap 1 (bulan Januari-April) tahun 2022 yang terserap yaitu Rp 299.034.000
Lalu dana BOSP tahap 2 (bulan Mei – Agustus) diterima sekolah tersebut diatas pada tahun 2022 yaitu Rp 397.682.676,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Deli Serdang, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 0,-
- pengembangan perpustakaan Rp 52.252.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 28.150.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.0,-
- administrasi kegiatan sekolah Rp 2.507.724
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.500.000
- langganan daya dan jasa Rp 7.312.452
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah 0,-
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.0,-
- pembayaran honor Rp 56.750.000
- Total Dana BOSP tahap 2 tahun 2022 yang terserap yaitu Rp 149.472.176
Lalu dana BOSP tahap 3 (bulan September – Desember) tahun 2022 diiterima sekolah tersebut yaitu Rp 299.034.000,- laporan pihak sekolah ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Deli Serdang, dana tersebut digunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp Rp 8.500.000,-
- pengembangan perpustakaan Rp 255.650.500
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 31.095.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 44.473.000,-
- administrasi kegiatan sekolah Rp 68.697.452
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.000.000
- langganan daya dan jasa Rp 10.344.568
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 66.461.472,-
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp.0,-
- pembayaran honor Rp 42.680.000
- Total Dana BOSP tahap 3 tahun 2022 yang terserap yaitu Rp 544.901.992
Data dan informasi tersebut disampikan Samion Ginting,SH.,MH selaku Ketua Perwakilan LBHK-Wartawan Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya berdasarkan temuan lembaga Kami diduga kuat pihak sekolah lakukan mark up dan atau manipulasi laporan penggunaan dana BOSP tersebut, terlebih pada item kegiatan Pengembangan Perpustakaan tahun 2022 menyerap dana BOSP Rp.313 Juta lebih, apa – apa saja yang dibelanjakan dengan uang sebanyak itu karena yang boleh didanai dengan Dana BOSP Reguler dalam Kegiatan Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka meningkatkan layanan perpustakaan dan kegiatan minat baca, seperti:
1) penyediaan buku teks utama termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) buku yang dibeli sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan;
b) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/;
c) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
d) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan; dan
e) buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di sekolah.
2) penyediaan buku teks pendamping sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian sebagaimana tersedia pada https://buku.kemdikbud.go.id/ yang mendukung proses belajar;
3) penyediaan buku nonteks sesuai dengan kurikulum yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, termasuk buku digital dengan ketentuan:
a) sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi dan numerasi sekolah; dan
b) buku yang dibeli sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah;
4) penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;
5) Pembiayaan dalam pengembangan minat baca peserta didik; dan/ atau
6) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan.
Dengan uang sebanyak itu berapa jumlah buku yang dibeli lalu buku tersebut dimana, kalau buku tersebut dipinjamkan ke Siswa/I apakah ada data buku yang dipinjam tersebut sebab berdasarkan keterangan sumber diduga Kepsek kerjasama dengan pemasok buku lakukan mark up jumlah pembelian buku tersebut, sebut saja buku yang dibayarkan jumlahnya misalnya hanya 150 buku tetapi ditulis pada BON dan atau faktur pembelian membengkak menjadi 250 Buku;
Lalu item kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2022 menyerap dana BOS Reguler sekitar 175 Juta lebih, fakta berdasarkan hasil investigasi sepertinya tidak terlihat bagain – bagian Sarpras sekolah mana yang di pelihara, hal ini juga kuat dugaan pihak sekolah lakukan markup pembelian bahan/barang/alat untuk kebutuhan kegiatan tersebut, polanya tetap sama yaitu beli barang 15 tetapi ditulis pada BON atau faktur menjadi 25, tentu hal ini tidak dibenarkan secara hukum, tegas Samion.
Ditambahakan Samion, Tahun 2023 UPT SPF SMP Negeri 1 Batang Kuis, menperoleh dana BOSP tahap 1 (Januari-Juni) tahun 2023 Rp 471.627.492, untuk tahap 2 (Juli-Desember) dengan jumlah Siswa/I sekitar 854, Rp 473.970.000, terkait laporan penggunaan dana BOSP tersebut pihak sekolah belum melaporkannya melalui Apliaksi yang telah disiapkan oleh Kementrian terkait, terlihat Kepala Sekolah tidak professional dalam mengelola dana BOSP yang ada, seharusnya pihak sekolah wajib melaporkan pengunaan dana BOSP tersebut.
Ditegaskan Samion, sehubungan dengan hal tersebut diatas, lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan markup dan atau manipulasi laporan penggunaan dana BOS/BOSP tahun 2022-2023 di UPT SPF SMP Negeri 1 Batang Kuis, bila waktunya nanti Kami akan melaporkan pihak – pihak terkait yang diduga terlibat merampas uang Negara tersebut.
Media ini berusaha untuk konfirmasi ke sekolah tersebut, namun tidak bisa ketemu dengan Kepseknya, dikatakan salah satu Guru bahwa Kepsek lagi tidak ada disekolah pak ujarnya.(Nd/Tim/Red)