CIREBON, mediasinarpagigroup – Heboh Bupati Cirebon, Imron Rosyadi dilaporkan Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi, Informasi ini dikutip dari alinea.id pada Kamis 1 Juli 2021.
Disebutkan dalam berita itu, Sekretaris Umum LSM Cirebon Leadership Forum (CLF), Tangina melaporkan dugaan korupsi kepada pihak aparat penegak hukum lantaran, Bupati Cirebon terindikasi meminta tunjangan hari raya(THR) ke sejumlah korporasi.
Sejauh ini ia menyampaikan, Imron Rosyadi telah memintah kepada korporasi diantaranya, Bank BJB, PT Indocement Tunggal Prakarsa Cirebon, Cirebon Power ( PLTU) dan beberapa perusahaan lainnya.
Permintaan uang itu diajukan melalui surat permohonan bernomor: 451-1/1/090/ Kesra tertanggal 15 April 2021, namun, dia tidak menyebut berapa jumlah uang yang diajukan ke sejumlah korporasi itu.
Apa yang dilakukan oleh Bupati ini adalah pidana gratifikasi yang dilarang dan memiliki resiko pidana, tutur Tangina masi dilansir dari media online tersebut saat berada di Bareskrim Polri.
Sekretaris Umum LSM Cirebon Leadership Forum (CLF) kembali mengungkapkan, uang untuk membeli 500 sarung itu sudah diberikan kepada kepala bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon bernama Masyuri, Kendati demikian, tidak dipastikan pendistribusiannya dalam bentuk sarung seperti yang diajukan atau tidak.
Lanjut dia menuturkan, dugaan kasus itu tak hanya dilaporkan ke Bareskrim tetapi, ke Komisi Pembrantas korupsi (KPK) dan kejaksaan, harapannya, APH melakukan pengusutan secara tuntas kasus tersebut, Saya minta aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti aduan dugaan korupsi ini, kata Tangina
Sementara berita ini diterbitkan tim mediasinarpagigroup belum memperoleh keterangan resmi dari Bupati Cirebon, Imron rosyadi.(Sispono)