Medan | mediasinarpagigroup.com – Hebohnya kasus Akte pernikahan dapat dikeluarkan tanpa ada pernikahan yang sah, membuat tercengang masyarakat Kota Medan sekitar.
Pasal nya Ponita warga Pantai Labu, dikejutkan dengan beberapa surat yang isi nya adalah akte pernikahan nya dengan Willy warga Medan Timur.
Padahal belum pernah ada pernikahan resmi, kenapa surat nikahnya bisa dikeluarkan? Ada apa?
Ponita menerangkan ke media ini (Jumat, 8/10/2023), bahwa dia menyesalkan sikap Willy yang tanpa ia sadari melakukan tindakan sewenang-wenang, membuat akte pernikahan dengannya tanpa izin dari Ponita dan pihak keluarga.
Selain itu juga sekarang tanpa seizin nya kartu tanda penduduk (KTP) nya di berubah agama Islam menjadi agama Budha.
Padahal proses perpindahan agama harus sah dan disaksikan saksi yang melihat.
“Dalam hal ini saya tidak pernah proses perpindahan agama Islam ke Budha,” katanya lagi.
“Kenapa tanpa seizin saya dia lakukan seperti itu? Saya tidak setuju dan keluarga saya keberatan atas tindakan nya,” ungkap nya lagi sambil berlinang air mata.
“Apalagi saya 8 tahun bekerja dirumah nya tidak pernah dapat prioritas atau gaji selama itu ungkap nya,.
“Jadi saya mohon kepada Abang wartawan, tolong bang dibuka ke publik agar kepolisan dan masyarakat tau, begitu cepatnya proses administrasi mengenai akte, KTP, Kartu Keluarga, yang di keluarkan pihak dinas catatan sipil Kota Medan,” pintanya.
“Tanpa ada izin orang yang bersangkutan sudah bisa dibuat dan diterbitkan, kepada Wali Kota Medan Pak Bobby Nasution, mohon dibantu pak tolong dibuka kasus ini, karena saya tidak mengerti bagaimana itu bisa terjadi dan data itu bisa ada,” tutunya. (Tim)