Banyumas, mediasinarpagigroup.com – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyaksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk Camat di lingkungan Pemkab Banyumas menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan dan terlibat dalam praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) selama bekerja sebagai ASN. Penandatanganan dilaksanakan secara bergantian Rabu 9 Februari 2022 di Pendopo Si Panji Purwokerto. Turut menyaksikan Wakil Bupati Banyumas Drs Sadewo Tri Lastiono, Ketua DPRD dr Budhi Setiawan, dan unsur Forkompinda.
Komitmen personal ASN ini untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB No 49 tahun 2021 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian PAN-RB.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan penandatanganan Pakta Integritas sebelumnya sudah dilaksanakan namun tidak diacarakan seperti ini. Menurutnya penandatanganan Pakta Integritas ini sifatnya janji yang melekat ke pribadi masing-masing ASN. Untuk itu Bupati meminta agar kepala OPD yang sudah menandatangani pakta integritas tersebut sama-sama bisa membuktikan ke masyarakat, bahwa ASN adalah pelayanan masyarakat.
“Jangan sampai menjadi bahan cibiran atau gunjingan, bahwa pengguna fasilitas ‘plat merah’ dianggap mudah terlibat praktik KKN. Kita buktikan, kalau kita tidak seperti itu, ya dimulai dari pendandatanganan pakta integritas ini,” katanya.
Bupati meminta agar penandatanganan pernyataan bukan sekedar seremonial, yang menjadi pernyataan di atas kertas tak berbekas, bilamana kita cuma tanda tangan, tanpa mengetahui isi dan maksudnya maka tidak tahu cara melaksanakannya.
“Penandatanganan yang diformalkan dan disaksikan banyak orang ini semoga ada kehati hatian. Artinya kalau kita mau melakukan penandatanganan maka dalam pelaksanaan tugas mulai perencanaan, koreksi, menformalisasi sebuah urusan, ada satu yang harus diingat, apakah ini akan melanggar atau melawan hukum atau tidak,” tandasnya.
Bupati menambahkan bahwa buah kerja keras dari semua OPD, Pemkab Banyumas memperoleh penilaian kinerja baik, sehingga mendapatkan dana DID yang cukup besar.
Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan menegajak semua OPD untuk bisa memberikan kemudahan pelayanan ke masyarakat. Jika keluhan-keluhan pelayanan dari masyarakat bisa diminimalisasi, maka tidak muncul cibiran untuk pegawai plat merah.
“Kalau ini bisa kita buktikan, justru malah akan mendapatkan apresiasi, karena kita sudah mendapatkan privasi yang lebih dibanding masyarakat lain. Ini yang harus kita pelihara dengan baik,” kata Budi mengingatkan.
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan komitmen personal ASN, menindaklanjuti Peraturan Menteri PAN-RB No 49 tahun 2021 tentang pedoman umum fakta integritas di lingkungan kementerian PAN-RB.
Ada delapan poin dalam fakta integritas tersebut. Yakni pertama, mereka akan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantsanan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Kedua, mereka menyatakan tidak meminta atau menerima secara langsung atau tidak langsung beruapa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Keempat, mereka menyatakan untuk menghindari pertentangan kepentingan (konflic of interest) dalam pelaksanaan tugas.
Kelima memberi contoh dalam kepatuhan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada karyawan di bawah pengawasan kepala OPD dan sesama pegawai di lingkungan kerjanya.
Selanjutnya keenam, mereka menyatakan akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan unit kierja serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan.
Ketujuh jika terjadi pelanggaran, mereka siap menghadapi konskuensinya baik hukum pidana dan perdata., Terakhir fakta integritas ini berlaku sejak ditandatangani.
Senada sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Etik Prasodjo menambahkan, fakta integritas ini sifatnya janji yang melekat ke pribadi masing-masing., Setelah kepala OPD-OPD, selanjutnya nanti akan diikuti semua ASN dengan kepala OPD masing-masing.
“Fakta integritas ini kan janji yang melekat di pribadi, jadi nanti kalau dada sesuatu misalnya terlibat kasus korupsi, dulu pernah menandatangani fakta integritas,” katanya.(Widoyo)