Banyuwangi | mediasinarpagigroup.com – Klaim Kepala UPT PJJ Banyuwangi Ari Setijorini yang menyebut baru mendapat alokasi dana besar proyek pada masa Ia menjabat, terkesan kontradiktif dengan asas transparansi dan keterbukaan pengadaan barang jasa pemerintah.
Pernyataan yang disampaikan Rini dalam acara bertajuk Konsultasi Publik Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan di Jalan Jurusan Jajag – Simpang Lima Petahunan – Pesanggaran (link 224) di Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, pada bulan Mei 2022 tersebut, belum disertai informasi terbuka kepada masyarakat luas.
Informasi tertutup pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut tidak hanya memunggungi transparansi, melainkan juga prinsip-prinsip keterbukaan yang fundamental pada pengelolaan pengadaan barang jasa (PBJ) pemerintah.
Padahal, keterbukaan informasi ini tujuannya hanya untuk memastikan PBJ telah dilaksanakan secara akuntabel sejak tahapan perencanaan hingga pelaksanaan.
Pada sisi lain, sikap tertutup tersebut menunjukkan Ari Setijorini selaku Pejabat Pelaksana Teknis badan publik tidak mengetahui sepenuhnya terkait perkembangan keterbukaan informasi PBJ.
Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam pasal 15 ayat (9) Perki tersebut diatur lebih jelas mengenai informasi yang harus dibuka Badan Publik terkait PBJ.
Bahkan, apabila dicermati ketentuan Pasal 11 ayat (5) Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik tegas menyatakan bahwa informasi mengenai perjanjian antara pemerintah dengan pihak ketiga merupakan informasi publik.
Di samping itu, Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mengatur ketentuan pidana terhadap yang menghambat atau menghalangi tugas-tugas Pers dalam memperoleh dan menyebar luaskan informasi.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun menyebut, pekerjaan paket rekonstruksi peningkatan struktur jalan jurusan Jajag-Simpang Lima Petahunan-Pesanggaran memiliki panjang efektif 10,2 kilometer, terdiri dari pelebaran bahu jalan 6,7 kilometer dan pelapisan jalan dengan lapisan lentur sepanjang 3 kilometer.
Pada paket tersebut menggunakan aspal campuran yang ditentukan berdasarkan asphalt treated base leveling (ATBL).
Selanjutnya, untuk memperoleh informasi pelaksanaan kegiatan tersebut radarnasional.web.id menghubungi seluler Kepala UPT PJJ Banyuwangi, Ari Setijorini.
Berulang kali dihubungi, Rini enggan menjawab. Begitu juga denga pertanyaan tertulis yang disampaikan sinar pagi.web.id melalui aplikasi pesan elektronik.
Meskipun materi pertanyaan yang disampaikan sebatas informasi yang bersifat umum dan bukan terkait isi kontrak pekerjaan, Rini bergeming untuk merespon.(Tim/Red)