Pringsewu | mediasinarpagigroup.com – Aparat Kepolisian sedang menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023 yang berlangsung selama dua pekan, yakni dari tanggal 4 hingga 17 September 2023. Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran, kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dalam operasi ini, Polisi tidak hanya fokus pada sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas, tetapi juga menekankan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra 2023.
Pelanggaran-pelanggaran ini mencakup tindakan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan handphone saat mengemudi.
“Selain itu, kami akan mengawasi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan,” ujar Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, melalui keterangan humasnya pada Jumat, (8/9/2023).
Khoirul menjelaskan bahwa di antara pelanggaran-pelanggaran tersebut, satu jenis pelanggaran memiliki denda paling tinggi, yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang bisa dikenai denda hingga Rp 1 juta.
Ia juga memaparkan besaran denda untuk ketujuh jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra Krakatau 2023 sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan :
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda maksimal Rp 500.000.
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda maksimal Rp 250.000.
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda maksimal Rp 250.000.
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda maksimal Rp 500.000.
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
Ia menegaskan, penerapan besaran denda tilang bisa berbeda dan tergantung hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri. uang denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.
Oleh karena itu, Khoirul mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.
Ia menekankan bahwa pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat berdampak merugikan orang lain jika mengakibatkan kecelakaan.
“Kami mengajak semua masyarakat untuk selalu patuh agar perjalanan mereka aman dan nyaman,” tandasnya. (Merliyansyah)