TANGERANG KABUPATEN, mediasinarpagigroup.com – Jajaran Polsek Pasar Kemis meringkus pelaku begal Driver Taksi Online berinisial MRH (21) tahun warga Desa Cengkal Sewu, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.
Peristiwa pidana itu terjadi sekitar jam 11.00 malam saat situasi jalanan sepi kata Kapolsek AKP MARYADI, SH.,S.I.K.,MH saat konferensi pers di halaman Mapolsek Pasar Kemis. Kamis (4/11/2021).
Ditambahkan Kapolsek bahwa peristiwa itu terjadi hari jumat Tanggal, (22/10/2021) di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Jajaran Polsek Pasar Kemis meringkus pelaku begal Driver Taksi Online berinisial MRH (21) tahun warga Desa Cengkal Sewu, kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap sopir taksi online.
Peristiwa pidana itu terjadi sekitar jam 11.00 malam saat situasi jalanan sepi kata Kapolsek AKP MARYADI, SH.,S.I.K.,MH saat konferensi pers di halaman Mapolsek Pasar Kemis. Kamis (4/11/2021).
Kronologisnya pelaku memesan taksi online melalui aplikasi didaerah jembatan lima, Tambora, Jakarta Barat dan pelaku meminta diantar kewilayah Sindang Jaya pasar Kemis Tangerang. Tanpa curiga korban mengantar pelaku hingga melewati titik antar sejauh kurang lebih tiga kilometer kemudian pelaku meminta korban memutar balik dengan alasan titik tujuan terlewati. Setelah memutar balik sekitar satu kilometer pelaku meminta korban memasuki sebuah gang.
Namun korban menolak karena berdasarkan pengamatannya gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat terang Kapolsek.
Pada saat itulah tersangka berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan, setelah diterangkan tersangka melakukan gestur seolah akan mengambil uang didalam tas. Tersangka yang duduk disamping kemudi tiba-tiba mengeluarkan pisau jenis cutter dan langsung menyerang korban.
Kemudian terjadi pergumulan didalam mobil, korban melakukan perlawanan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan, ucapnya.
Beberapa warga yang ada disekitar kejadian menghampiri mobil itu. Namun warga tidak ada yang berani mendekat. Namun korban yang terluka akhirnya berhasil keluar dari mobil. Pada saat itu anggota unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang sedang melaksanakan patroli melintas di lokasi.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku serta juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban yang terluka di leher dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau jenis cutter, papar Kapolsek.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena butuh uang untuk biaya pernikahan. Sementara kondisi korban setelah mendapatkan pertolongan medis berangsur membaik.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP , Dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
Kapolsek memberi pesan pada para pelaku tindak kejahatan diwilayahnya pesan khusus tidak cuma saya rasa Polsek Pasar Kemis sekarang sudah berubah dan menjadi Macan buat pasar kemis silahkan masuk akan berhadapan dengan Team Polsek pasar Kemis tutupnya.(Hotman Saragih)