SUMATERA UTARA, mediasinarpagiugroup.com – Kamis, 11 November 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, pada saat melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho.
Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho, dimana Saksi Korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa.
Peristiwa perkara ini awalnya pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dimana terjadi perdebatan antara Saksi Korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) terjadi perdebatan tawar menawar pembelian harga daging kikil yang ditimbang dengan Tersangka Hasan Basri Sihaloho (selaku pedagang/penjual daging). Akibat tawar menawar tersebut Tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul Saksi Korban Melda Nova Sembiring sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan Tersangka yang mengenai tulang rahang sebelah kanan Saksi Korban, sehingga Saksi Korban mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan. Perbuatan Tersangka Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta Tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.
Setelah pemberian SKP2 kepada Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Tersangka langsung meminta maaf kepada Saksi Korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada Tersangka dan Saksi Korban. Kepada Tersangka, Bapak Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif. Ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi Saksi Korban, Bapak Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” tetapi “hukum harus tajam keatas dan tumpul kebawah”, karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.
Oleh karena itu, Jaksa Agung pada kesempatan kunjungan kerja ini hadir melihat dan memantau secara langsung proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang ada di beberapa daerah, serta selalu mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice. Jaksa Agung mengingatkan “Jangan Mencederai Masyarakat”, dan Ingat “Masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan”.
Pelaksanaan kunjungan kerja Jaksa Agung beserta rombongan dilaksanakan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan dengan memperhatikan 3M, hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung RI LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.dalam rilis nya.(Aditia Karsa Ginting/Red)