Jakarta, mediasinarpagigroup.com – Perkara yang tangani PBH Sinar Pagi (Advokat Bismar Ginting,SH.,MH dan Yohanes Barus,SH) sebagai Kuasa Hukum TERDAKWA (AM) di PN Jakarta Pusat dengan Kasus Pornograpi, oleh Majelis Hakim diputus selama 2 tahun denda Rp.250 Jt bila tidak dibayarkan maka diganti dengan Kurungan 3 Bulan, namun JPU ajukan Banding sebab JPU menuntut AM 3 tahun penjara denda Rp.250 Jt diganti dengan Kurunagn 3 Bulan, yang paling menyedihkan yaitu orangtua AM atau Ibu AM yang sudah berusia lebih 70 tahun sepertinya tidak kuat menerima apa yang dihadapi oleh anaknya, PESAN MORAL sayangilah Orantuamu selagi mereka masih hidup.