Jakarta Utara | mediasinarpagigroup.com – Jalur Hijau sepanjang jalan Agung Perkasa 8 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara saat ini telah berobah fungsi jadi lahan parkir.
” Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan anggaran yang cukup besar menertibkan bangunan – banguna liar di sepanjang jalan Agung perkasa 8 Sunter Agung kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara 14 November 2019 untuk di jadikan ruang terbuka hijau”.
Menurut salah satu warga yang di temui Sinar Pagi di lokasi, tahun 2019 sebanyak 62 kepala keluarga 600 orang yang kehilangan tempat tinggal akibat penertiban yang di lakukan Pemda DKI Jakarta, katanya mau di bangun taman. Sekarang, kenyataanya koq jadi parkir ? Ungkapnya.
Kepala Suku Badan Pengelola Aset Kota Administrasi Jakarta Utara Dra. Nurjannah M.si selaku pengelola aset lokasi tersebut mengatakan, pengelolaan aset itu sudah di serahkan ke salah satu SKPD. Maka SKPD yang bersangkutanlah yang berhak menjaga dan mengamankan aset tersebut, ungkapnya. Ditanya SKPD mana yang kelola, Nurjannah tidak menjawab.
Lebih lanjut Sinar Pagi menanyakan perihal perobahan fungsi tersebut ke ,Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Cristintamora H, SP, MAP melalui telepon selulernya tidak memberikan tanggapan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara Hendrico Tampubolon, SH mengomentarinya tanpa beban ketika di singgung mengenai rambu lalu lintas di larang berhenti yang terpasang di sepanjang jalan Agung Barat 8, saat ini di jadikan parkir, terimakasih atas informasinya dan akan kita cek kelapangan, jawabnya dengan enteng.
Selaku Plt. Lurah Sunter Agung Eka Persilian Yeluma mengatakan, terkait perobahan fungsi Jln Agung Perkasa 8 kami tidak punya kewenangan, tentu yang punya kewenangan adalah SKPDnya. Masalah parkir, saya selaku lurah sudah saya pertemukan UP parkir dan pengelola parkir disana di kantor kelurahan Sunter Agung agar parkir berbayar, tapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari UP Parkir apa jadinya, ujar Eka. (Rbn)