Tangerang Kabupaten | mediasinarpagigroup.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memiliki program bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin. Masyarakat dapat mengakses program tersebut tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan mengungkapkan bantuan iuran BPJS Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, terutama dalam kondisi mendesak. Situasi urgen tersebut dibuktikan melalui beberapa syarat dokumen pendukung.
“Jika dalam kondisi sakit, perlu beberapa dokumen pendukung sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemkab Tangerang, seperti Surat Kontrol atau Rawat Inap dari Rumah Sakit, KTP dan KK serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan diketahui Kecamatan, ” tegas Aziz, Kamis (30/5/2024).
Dokumen tersebut, lanjut Aziz, dapat dibawa ke Dinas Sosial untuk dikeluarkan Surat Rekomendasi Reaktivasi yang bisa dibawa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan.
“Bantuan iuran BPJS Kesehatan dari Pemkab Tangerang tidak dipungut biaya sepeserpun. Masyarakat jangan tergiur calo,” tegas Aziz.
Salah satu anjuran kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktek percaloan dalam mengurus bantuan iuran BPJS Kesehatan–masyarakat disarankan untuk mengurus sendiri.
Dengan mengurus sendiri persyaratan dan membawa ke Dinas Sosial, lanjut Aziz, masyarakat dapat terhindar praktek percaloan yang merugikan secara finansial, serta mengetahui mudahnya proses mendapatkan bantuan tersebut.
“Dinas Sosial berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” tegas Aziz.
Salah satu wujud pelayanan prima tersebut, lanjut Aziz, indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik Dinas Sosial mengalami peningkatan setiap Triwulannya. Pada Triwulan I tahun 2024, misalnya, nilai IKM Dinas Sosial yakni 93,5–meningkat dari TW III dan TW IV tahun 2023 dengan nilai 84,75 dan 92,5.
“Capaian IKM ini didapat atas dasar survei kepuasan masyarakat (SKM) pengguna layanan publik Dinas Sosial, termasuk program rekomendasi reaktivasi bantuan iuran BPJS Kesehatan,” pungkas Aziz..(Hotman Saragih)