Malang | mediasinarpagigroup.com – Jasa Raharja Malang melakukan kunjungan ke Terminal Landungsari Kabupaten Malang dalam rangka melakukan pengecekan masa laku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) kepada para pengemudi angkutan umum khususnya untuk jenis mobil nonbus (mikrolet) pada hari Selasa (19/03). Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk monitoring atas perlindungan kepada msyarakat yang menggunakan jasa transportasi angkutan umum.
Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan Malang,Eko Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya ingin memastikan langsung bahwa setiap penumpang khususnya yang ada di Kabupaten Malang sudah masuk dalam ruang lingkup jaminan. “Sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 1964 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tanggung jawab dalam memberikan kepastian jaminan ketika terdapat korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan angkutan umum. Kami mendatangi Terminal Landngsari, dimana terminal ini merupakan tempat transit bagi mikrolet dengan jurusan Kabupaten Malang sampai ke wilayah Kota Batu. Mengingat masih banyaknya mikrolet yang masih atas nama perorangan, maka terminal merupakan tempat yang efektif dalam kegiatan pengecekan masa laku dari IWKBU tersebut,” ungkapnya.
“Tidak lupa kami juga melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada para pengemudi mikrolet tersebut. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga kami mengajak kepada para pengemudi angkutan umum untuk peduli terhadap keselamatan lalu lintas. Hal ini sangat penting mengingat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebagian besar menimbulkan banyak korban dalam satu kasus kecelakaan. Kegiatan ini akan kami laksanakan secara berkelanjutan, harapannya dengan adanya kegiatan ini juga turut menekan angka kecelakaan khususnya yang melibatkan moda transportasi angkutan umum,” tambah Eko Mulyanto (Humas/Aqtoris)