Bandung | mediasinarpagigroup.com – Aneh dan Unik sekali kedua saksi yang dihadirkan PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari di Pengadilan Negeri Bandung, karena, kedua saksi mengatakan kepada Hakim yang Mulia tidak kenal dengan pelapor terdakwa ST karena urusan pembelian barang langsung ke Toko Sinar Cemerlang Plastik. Senin (02/12/2024).
Ketika Hakim Yang mulia bertanya kepada kedua saksi apakah anda mengenal pelapor dari PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari, Saksi berkata tidak kenal. Hakim kembali bertanya apakah anda kenal dengan terdakwa ST. Saksi langsung bilang kenal, karena kami ( saksi) membeli barang di Tokonya.
Hakim Ketua bertanya lagi kepada saksi, tahu gak kenapa kamu hadir di Pengadilan ini, Jawab saksi” Tidak tahu, karena kami disuruh datang kemari oleh JPU. Katanya sekedar untuk menyampaikan kesaksian,” ungkap Ady Priyadi saat menjawab pertanyaan Hakim.
“Benar pak Hakim, saya tidak kenal dengan pelapor PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari, kami hanya disuruh datang kesini,” ditambahkan Masina,
Hal ini terlihat sangat janggal dan membingungkan Majelis Hakim, karena seharusnya kedua saksi di depan tidak harus dihadirkan dipersidangan ini, sebab mereka tidak memiliki hubungan dengan pelapor PT Subron Indo Jaya dan PT Nizen Karya Lestari melainkan dengan terdakwa ST. Terpantau dalam pembacaan BAP Hakim yang Mulia tidak memegang BAP saksi, saat Hakim menanyakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) halaman berapa karena tidak ada BAP nya.
Kuasa Hukum Sumihar Lukman S Simamora SH., MH menanyakan kepada saksi Ady Priyadi mengenai pernah memberikan pembayaran sebesar Rp 50 juta oleh saksi di BAP Polda Bandung, namun bukti yang didapatkan bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp 50 juta melainkan Rp 24 juta. Ady Priyadi terlihat binggung seolah – olah tidak bisa menjawab.
“Saya hanya tergantung isi BAP saja, dan saya berhak tidak menjawab,” tegasnya. Menurut Sumihar bahwa keterangan saksi Ady Priyadi di depan Hakim Pengadilan penuh kebohongan dan ini bisa dipidanakan karena sebelum berlangsung sidang kedua saksi telah di sumpah.
“Saksi ini berani berbohong dalam sumpah, artinya saksi sudah melawan hukum,”jelasnya. Padahal dalam hukum berlaku Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu.Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP menjelaskan barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Begitu juga Jika keterangan palsu di atas dumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.
Hari Senin (02/12/2024) JPU mengatakan kepada Hakim akan menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Industri dan Perdagangan. Tapi ketika sidang Rabu (04/12/2024) saksi ahli satupun tidak dapat hadir dengan alasan ada kesibukan ditempat lain ucap Jaksa kepada Hakim. Lalu Hakim Yang Mulia meminta surat Izinya saksi ahli tapi JPU mengatakan izinnya hanya melalui Whatsaap di HP kepadanya dan hakim tidak mau melihatnya.
Sementara Senin (9/12/2024) kuasa hukum terdakwa ST, Sumihar Lukman S Simamora, SH,MH mengatakan akan menghadirkan saksi meringankan terdakwa ST.(Hotman Saragih)