Banten | mediasinarpagigroup.com – Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi Nasional, kabar baik datang bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Tanpa harus pusing membayar denda, Wajib Pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Pemerintah Provinsi Banten mengeluarkan kebijakan relaksasi atau meringankan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.
Wajib pajak diberi kelonggaran antara lain :
Penghapusan denda pajak kendaraan, Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan pengurangan pokok PKB dari luar Prov.Banten.
Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, penghapusan denda pajak serta mutasi dari luar Prov.Banten, ini berlangsung dari tanggal 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.(Bintang)