Subang | mediasinarpagigeuop.com – Dalam mewujudkan Desa Ciasem Baru yang maju, maka dibutuhkan peran masyarakat secara keseluruhan tidak hanya pemerintahan desa saja. Peranan masyarakat saat ini penting salah satunya LPMD, sebagai wujud nyata keterlibatan masyarakat secara langsung dalam perencanaan, proses dan pengawasan kegiatan pembangunan di desa. Maka diterbitkanlah Permendagri Nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Terbentuknya LPM baru Pemdes Ciasem Baru Indah Afriyanti selaku Kades menjadi pertanyakan tokoh masyarakat karena secara rahasia tanpa ada mekanisme dan aturan yang berlaku, tanpa ada pemberitahuan dahulu atau musyawarah dengan BPD maupun tokoh masyarakat atau pun dengan LPMD yang lama, pada hal jelas pembentukan LPM itu harus mengacu kepada Permendagri No 5 tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dalam pembentukan LPM diatur pada Pasal 2 ayat (2) bahwa LPM di bentuk atas Prakasa masyarakat yang di fasilitasi pemerintahan melalui musyawarah dan mufakat.
Sehingga para tokoh masyarakat serta jajaran BPD Desa Ciasem Baru menilai kepala Desa Ciasem Baru diduga tidak transparan dalam pengangkatan atau pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa LPMD. Pasalnya tidak ada persetujuan dari BPD atau undangan resmi perdusun juga tanpa adanya musyawarah.
Menanggapi hal tersebut, anggota BPD Desa Ciasem Baru H. Boni sangat menyayangkan dengan tindakan Kepala Desa Ciasem Baru semestinya tidak melakukan hal tersebut dalam pembentukan LPM tanpa ada persetujuan atau pemberitahuan dahulu terhadap BPD maupun tokoh masyarakat, padahal sepengetahuan saya LPM lama masa baktinya belum habis kok bisa nya membentuk LPM lagi. ucapanya.
Sedangkan sudah jelas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
” Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai wadah aspirasi masyarakat untuk menciptakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang ada di pemerintahan desa dan harus dapat saling menujang kerja sama agar tujuan pemerintahan dapat terealisasi dengan optimal”. Tegasnya.
Heri selaku RT dusun keboncau sangat heran kepada atasannya dengan pembentukan LPMD yang baru tidak dihadiri oleh pihak BPD maupun tokoh masyarakat sepertinya dari pihak desa tidak ada musyarawah terdahulu dengan pihak BPD maupun LPM yang lama seolah olah kepala desa telah memberikan contoh kurang baik terhadap bawahnya.
” Kami sangat menyayangkan dengan adanya kabar yang ramai jadi buah bibir masyarakat Desa Ciasem Baru dengan pembentukan LPM yang baru tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku”. ujarnya.
Ketika Ketua BPD Desa Ciasem baru Yahya Zakaria diteumui awak media ini, Kamis (19/05) menjelaskan saya tidak tahu menahu akan pemilihan ketua LPMD yang ditetapkan oleh pihak Desa yang tidak mengacu kepada Permendagri No 5 tahun 2007.
Ketua BPD Yahya berjanji kepada elemen masyarakat Desa Ciasem Baru akan mengudang kepala desa Ciasem Baru beserta tokoh masyarakat, jajaran pengurus LPM lama, BPD untuk menyelesaikan permasalahan antara LPM Desa Ciasem Baru yang masa baktinya belum habis sampai tahun 2025 karena pada pemlihan LPM yang lama itu kalau ga salah pada jaman Kades Pjs Hopip tahun 2020 dalam waktu secepatnya, Jelasnya.
” Kami akan menemui Kades Ciasem Baru supaya merilis kembali pemilihan ketua LPM beserta jajaran pengurus yang baru, agar tidak terjadi kericuhan di masyarakat dan harus mengacu kepada peraturan dan mekanisme yang sudah jelasan,”
Selaku peran serta masyarakat Sigit sapa akrab Ketua Umum Perkumpulan JAMPANG PANTURA Subang saat di temui media ini, secara detail menjelaskan tetang LPMD diatur dalam Permendagri No 5 tahun 2007, sedangkan untuk pembentukan LPM diatur dalam Pasal 2 ayat 2 bahwa LPM di bentuk atas Prakasa masyarakat yang di fasilitasi pemerintah melalui musyawarah dan mupakat. Sementara untuk LPM mempunyai tugas membantu kepala desa pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan tugas LPM diatur dalam Pasal 8 yaitu menyusun rencana pembangunan secara partisipasi menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan, Jelasnya.
Musyawarah pembentukan LPMD melibatkan unsur – unsur masyarakat yang terdiri dari pemerintahan desa, perempuan, pemuda, agama, pengurus organisasi masyarakat dan sosial politik yang ada di tingkat desa, kelompok profesi seperti petani, pedagang, pengusaha, ASN dan unsur masyarakat lainnya
Selain itu masa Bhakti LPM selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya, tegas Sigit.(Sahidin JPS).