PEMALANG, mediasinarpagigroup.com – Sengketa lahan yang dialami Rahayu Slamet warga Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Jawa Tengah memasuki babak baru. Kamis, 22 Juli 2021 digelar persidangan pertama ikut tergugat Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Desa (Kades) Babakan.
Rahayu akhirnya membawa sengketa lahan ini ke meja hijau lantaran tidak menemukan titik terang saat dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Sebelumnya, Tim Advokasi Rahayu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB), mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Kamis, 8 Mei 2021. Kedatangan tim advokasi untuk konsultasi dan menyampaikan permasalahan atas riwayat tanah milik mendiang Ayah Rahayu yang berpindah tangan tanpa sepengehtahuannya.
Ferry Setiawan anggota tim Advokasi dari Rahayu mengutarakan keberatan kliennya atas hasil proses pemberkasan pihak panitia Desa untuk kepemilikan tanah mendiang Ayahnya, Casmadi.
Diceritakan, sebelumnya jika Rahayu Selamet tidak mempermasalahkan tanah warisan miliknya sudah digarap oleh pihak keluarga mendiang sang ayah. Akan tetapi dalam pengurusan sertifikat di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN, Rahayu merasa ada kejanggalan saat proses pemberkasan.
“Yang digugat adalah paman dari Rahayu dan turut tergugat Kades Babakan dan turut dan sekretaris Desa Babakan,” kata Sahdu Bahriun kuasa hukum sekaligus Ketua LBH ARB kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021).
Sahdu mengungkapkan, Sekdes dan Kades turut menjadi tergugat karena keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membagi tanah milik Rahayu tanpa adanya data otentik.
“Disini sudah jelas data data tersebut adalah milik penggugat,” ucap Sahdu.
Dengan adanya gugatan ini, Sahdu berharap kliennya bisa memperoleh kembali hak atas tanah miliknya yang selama ini telah berpindah tangan.
Sedangkan menurut kepala Desa Babakan Kustoni saat ditemui di pengadilan Negeri saat menghadiri sidang gugatan, ia merasa heran bahwa dirinya masuk dalam gugatan karena saat mediasi itu yang mengundang Panitia PTSL, mustinya yang digugat pihak panitia kata Kustoni,
” Makanya Saya juga heran karena saya dalam kapasitas sebagai kepala Desa hanya melaksanakan tugas meskipun semua tanggung jawab saya, nggak apa-apa saya tetap hadir bersama stap perangkat Desa” imbuhnya.(Komarudin,SH)