Kabupaten Sukabumi | mediasinarpagigroup.com – Kepala Desa (Kades) Cihanjawar Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi DODI RAHMAT diduga terlibat dalam penjualan sebidang tanah milik keluarga Alm Itjih Alias Tjanji.
Hal ini terbukti dengan terbitnya AJB ( Akta Jual Beli) tanah yang dikantongi keluarga Adi atas lahan milik keluarga ahli waris Itjih alias Tjnji dengan luas sekitar 54000 M2 terletak di Desa Cihanjawar Blok Cihanjawar, hal tersebut dikatakan Arus Rhmat Hidayat selaku keluarga Alm Itjih alias Tjnji sekaligus sebagai penerima kuasa penuh dari keluarga besar Alm Itjih Alias Tjnji, padahal sampai saat ini keluarga tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan hak atas tanah kepihak lain, termasuk pihak keluarga Adi.
Keluarga Itjih Alias Tjnji akan melaporkan keluarga Adi ke Polres Sukabumi atas tindakan penyerobotan lahan di Desa Cihanjawar Blok Cihanjawar, Sukabumi pada tanggal (10/6/2014) lalu, karena hingga saat ini lahan itu masih milik keluarga Alm Itjih Alias Tjanji,Selasa (26/4/22).
“Akan tetapi sanggahan keluarga Adi terkait kepemilikan AJB tanah yang diterbitkan PPAT Camat Kecamatan Nagrak,ini menimbulkan polimik baru, tutur Arus.
“Arus menambahkan, syarat terbitnya AJB yang sebelumnya milik orang lain harus disertai dengan surat pelepasan hak atas tanah dari persetujuan seluruh ahli waris yang masih ada, lalu Surat Ketangan Tidak Sengketa yang diterbitkan oleh Kades, lalu Surat Riwayat Tanah dan Surat Pernyataan Ahli Waris, jika surat tersebut tidak pernah ada, bagaimana mungkin AJB bisa diterbitkan apalagi proses pembuatan AJB di Desa Cihanjawar, tentu terbitnya AJB tersebut diduga kuat ada peran serta Kades sebagai pejabat kepala desa sebab tanpa ada Surat Ketarangan Tidak Sengketa dan Surat Keterangan Riwata Tanah yang diterbitkan oleh Kades maka PPAT (Pejabat Pembuat Akta tanah) tidak akan memproses jual beli tanah, tegasnya.
“Karena itu kita menduga kuat Kades juga terlibat bahkan mendukung upaya penyerobotan lahan keluarga Alm Itjih Alias Tjanji dan ada bukti tanda tangan yang berbeda di dalam AJB tersebut yang dilakukan oleh Kades.
“Arus Rahmat Hidayat menjelaskan dalam pembuatan AJB nya Kades diduga meminta biaya 10 jt untuk pengurusan AJB tersebut.demi memudahkan proses pengurusan surat AJB yang tidak disertai surat persetujuan dari seluruh ahli waris yang ada, sebagai bukti kepemilikan tanah keluarga Alm Itjih Alias Tjanji Girik Leter C 1959.”
Kalau keluarga Adi menyatakan itu milik nya dari mana ??? Negara ini adalah negara hukum, sehingga kapan pun pemilik lahan kembali untuk mengambil alih lahan tersebut dan tetap keluarga Alm Itjih alias Tjanji memiliki hak penuh,tegas Arus.
“Arus Rahmat berharap Polisi dapat melihat keterlibatan pihak – pihak lain yang memulus kan terbitnya AJB tersebut, jika terbukti maka seluruh pihak yang terlibat dalam kasus penyerobotan lahan harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Hairus Wandi).