JASINGA, mediasinarpagigroup.com – Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya, hal tersebut dikatakan Kepala Desa Jasinga Badrudin Slamet, Rabu (02/6).
Untuk itu Pemerintah Desa Jasinga Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor mengajak warganya taat membayar pajak, sebab Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kabupaten Bogor mempermudah masyarakat wajib pajak dengan adanya mobil pelayanan pajak kelililng untuk membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), Tegas Badrudin Slamet.
Hari ini, Rabu (2/6) diselenggarakan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan keliling bertempat di Kantor Desa Jasinga, buka jam 08.00 Wib, tutup jam 13.00 Wib..
Untuk itu Kami dari Pemdes Jasinga mengajak masyarakata, “ Ayo membayar pajak, Pajakmu Membangun Bogor, tegas Kades Jasinga, perlu Kami tambahkan bahwa kegiatan ini tetap mengikuti protokol kesehatan covid – 19 sangat ketat yaitu 5M.(Darles Sembiring).