INDRAMAYU,mediasinarpagigroup.com – LSM-KPK Nusantara pertanyakan sikap tak koperatif dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Indramayu.
Surat permintaan audiensi yang dikirim oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Indramayu ke Kadis AS pun , nampak sia-sia lantaran tak direspon .
Padahal, maksud dan surat berhubungan dengan uang negara yang diduga dikorup oleh AS.
Agus Suherman, Ketua LSM KPK Nusantara DPC Kabupaten Indramayu,Selasa (12/10/2021) menjelaskan, ada kejanggalan ketika, melihat dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintah (LAKIP) Dinas lingkungan hidup, kemudian anggaran lelang dari Kementerian senilai Rp.27 miliar dan APBD 2020 nilai paket dengan nominal Rp 8 miliar.
” Kadispun sepertinya mengabaikan kritik, saran dan masukan dari Masyarakat . Ada apa ? (AS) sepertinya tak bisa menunjukan sikap koperatif bahkan elergi terhadap lembaga penampung aspirasi masyarakat,” kata dia.
Agus menerangkan, bahwa melalui surat permintaan audiensi itu sebagaimana jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 68 tahun 2021 tentang Pendoman Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik, Jelas kata dia , aturan itu berbunyi, dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan partisipasi aktif berupa pengaduan yang berbentuk saran, kritik dan masukan dari masyarakat berikut Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
” Dengan kami melayangkan surat resmi Audensi konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu tak lain sebagai bentuk menghormati Asas praduga tak bersalah dalam menindak lanjuti pengaduan kami kepada pihak Aparat Penegak Hukum. Sebagai peran serta masyarakat dalam mengawasi Anggaran APBN/ABPD dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ” tegas Agus.(Tri KH)