Rohil | mediasinarpagigroup.com – Persolan sampah tidak kunjung tuntas di Bagan Sinembah, Kota Baganbatu merupakan pintu gerbang Riau, namun sayang nya di ruas jalan penuh di hiasi sampah di trotoar jalan. dan sampah menimbul kan hawa bauk, dan mengundang lalat, yang akan mengancam kesehatan masyarakat. akan tetapi hal ini di duga kadis lingkungan hidup tutup mata.
Padahal sampah merupakan limbah yang seharus nya wajib mendapatkan perhatian dari pemerintah rokan hilir, yang tentunya kebersihan itu sebagian dari iman dan salah satu untuk mengantisipasi datang nya sumber penyakit.
Dalam temuan awak media tertanggal 01/05/2023 Senin, terdapat tumpukan sampah di tengah jalan, di depan toko toko, sampah tersebut menjadi hinggapan lalat, dan terlihat ulat -ulat di tumpukan sampah.yang mana hal ini sudah sering awak media berbagi inpormasi kepada kadis lingkungan Suandi S. Sos, akan tetapi dianggap cuek dan tak respon.
Sementara di ketahui dalam terbitan berita yang sebelum nya kadis lingkungan hidup, Suandi S. Sos, sudah pernah memberikan statemen dan menerbit kan Perda nomor 6 tahu 2017 dan memasang plang larangan, namun demikian awak media menganggap itu hanya kepentingan publik aja, karena di ketahui pemerintah kabupaten Rokan Hilir ini sudah mendapat penghargaan adipura.
Ayok kadis lingkungan hidup , pertahan kan nilai nilai penghargaan yang sudah di beri oleh pusat. Jangan hanya membuat di berita online aja, tapi tidak ada perbuatan nya.
Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akan menegakan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah bersama Satpol PP untuk menindak tegas pelanggar Perda tersebut.
Hal ini di katakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Suwandi, S.Sos saat ditemui di Kantornya Jalan Kecamatan Batu Enam Bagansiapiapi.
“Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penegakan perda bersama penegak perda Rohil dalam hal ini Satpol PP. Pada sebelumnya, Perda nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah ini sudah kita sosialisasikan dengan memasang plang himbauan maupun larangan di tempat yang sudah ditentukan,” Ujar Suwandi.
Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 63 menerangkan bahwa dilarang membuang sampah ditempat yang bukan peruntukannya atau ditempat yang dilarang, seperti di median jalan, parit, drainase dan tempat yang sudah ditentukan lainnya”.
Dalam tulisan di media online yang sudah terbit, awak media menganggap jauh panggang dari api.
Sebab dalam temuan awak media di lapangan, sampah yang di trotoar menumpuk dan justru sampah yang di tumpuk di bawah plang larangan, nauzubillahi minjalik.
Kita berharap kepada Stakholder sebagai pemangku kepentingan agar dapat kira nya turun kelapangan, untuk dapat mengetahui yang sebenar nya. Pidio sampah dan poto sampah sudah kita kirimkan melalui whatsapp nya kadis lingkungan hidup, tapi tidak ada memberikan jawaban sampai dengan saat ini, sehinga berita ini terbit.(H.F.Bronson Purba)