Bogor | mediasinarpagigroup.com – Dinas atau instansi lain yang mengikat berdasarkan program pemerintah terkait pekerjaan atau pelayanan tidak terlepas dari aturan yang sudah diterapkan dan menjadi dasar hukum tehnik dan metodenya, untuk itu Pers sebagai sosial kontrol tentu harus terlayani dengan baik yang mana Pers atau wartawan sebagai corongnya pemerintah yang akan disampaikan kepada public, begitupun keluhan dan aspirasi masyarakat.
Namun sangat disayangkan saat dikunjungi jam 11.00 Wib Selasa 19 Maret 2024 ke Kantor UPT tertutup rapat dengan besi dan dijaga ketat Satpam, seolah ada rahasia yang tidak boleh diketahui,atau tak ubahnya rumah pribadi, hal ini menjadi pertanyaan besar,kenapa dan ada apa kantor pemerintah UPT tertutup rapat, sedangkan Pers itu sendiri untuk menayangkan sebuah informasi publik lewat sosial media harus hasil konfirmasi atau wawancara agar seimbang.
Sulitnya awak media untuk dapat masuk keruangan kantor UPT Jalan dan Jembatan yang bertujuan ingin konfirmasi terkait pekerjaan pemeliharaan atau perawatan jalan, kami sebagai sosial kontrol menjalankan tugas sesuai tupoksinya.
Berdasarkan UU KIP No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk memberikan pelayanan kepada masyrakat dengan sebaik baiknya dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme.
Informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara yang lebih baik.(Eva)