Indramayu, mediasinarpagigroup.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, diminta oleh sejumlah korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengusaha nakal asal Indramayu, Muhamad Idris cs.
Pasalnya, hingga kini Muhamad Idris, sebagai penanggung jawab proyek milik Pemerintah Kabupaten Indramayu, belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi sejumlah material dan upah pekerja.
Idris, diketahui dalam surat perjanjian kerja sama dengan Suendi, tertanggal 25 Agustus 2021 dalam mengerjakan tiga proyek milik pemkab Indramayu, APBD dan APBN tahun anggaran 2021 ditengarai lepas tanggung jawab.
Seperti proyek rehabilitasi ruang kelas UPTD SMP N 2 Tukdana nilai Rp. 600 juta lebih, proyek Gedung Tablet niali Rp. 2,9 miliar lebih dan proyek pembangunan Learning Busines Centre (LBC) nilai Rp. 3 miliar lebih.
Dalam pelaksanaan ketiga proyek tersebut, Idris, diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan kepada puluhan orang pekerja dan sejumlah pemilik material. Salah seorang mandor pekerja proyek asal Desa Kaplongan Lor, Abdul Kodir, menjelaskan kejadian tersebut kepada SP Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, ia sudah melaksanakan kewajibanya sebagai kepala tukang bersama anak buahnya untuk mengerjakan pembangunan proyek tersebut sampai selesai seratus persen, namun haknya belum dilunasi hingga kini senilai kurang lebih Rp. 200 juta. “Pekerjaannya sudah beres semua, tapi Muhamad Idris, sampai sekarang belum melunasi ongkos pekerja, pembelian material tanah merah dan sewa alat berat Beco bernilai kurang lebihnya Rp. 200 juta,” terang Kodir.
Ditempat terpisah, salah seorang korban asal Desa Sukaurip, H. Mohammad Rizki, yang biasa disapa H. Endang, kepada SP, ia mengaku telah ditipu dan digelapkan sejumlah material besi serta uangnya, oleh Muhamad Idris, bernilai Rp. 400 juta rupiah lebih.
Lebih mirisnya lagi, menurut H. Endang, Idris telah melarikan diri dari tanggung jawabnya.
“Saya telah ditipu dan digelapkan sejumlah material besi dan uang jumlah seluruhnya bernilai Rp. 451. 258. 500,- oleh Muhamad Idris, dan Idris sekarang melarikan diri dari tanggung jawabnya,” tutur singkat Endang, dalam surat pernyatan tertulisnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif, melalui Kanit Tipidkor Iptu Caswadi, kepada SP Senin (14/2/2022) menegaskan bahwa, terkait proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Muhamad Idris cs, sudah dilakukan proses hukum secara serius dan tegas. “Dalam waktu dekat, kalau sudah terpenuhi unsurnya serta ada tersangkanya akan kami tangkap,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Muhamad Idris belum memberikan keterangan resmi kepada SP.(Tim/Red)