Bogor | mediasinarpagisroup.com – Perdagangan obat tramadol dan eximer masih kerap terlihat di wilayah Kabupaten Bogor, hal ini di jual oleh oknum pedagang yang tidak bertanggung jawab dan secara terang terangan seolah sudah merasa paling kebal terhadap hukum, apakah karena penegakan hukum di NKRI bisa direkayasa tentu ini butuh pembuktia ?, hal tersebut dikatakan oleh Aditia Karsa Ginting,SH selaku Aktivis Lembaga Bantuan Hukum, Minggu (14/8)
Seperti penjulan obat terlarang tersebut di daerah Desa Cipadung/Sukaresmi/Rt/01/Rw 07 Kecamatan Tamansari Bogor, lebih tepatnya samping toko jamu tradisional, keberadaan toko penjual obat terlarang tersebut belum di ketahui apakah aparat penegak hukum dari Polsek setempat Tamansari mengetahui atau tidak.
Menjual obat keras jenis tramadol dan eximer yang ketentuanya jelas di dalam Undang – undang Kesehatan dilarang menjual secara bebas, penyalahgunaaan obat tersebut di konsumsi oleh senjumlah anak remaja yang tentunya akan merusak generasi bangsa kedepanya.
Saat di telusuri oleh tim awak media ini, lalu menemukan sumber yang membeli obat keras dan enggan di sebut namanya, iya mengatakan bahwa beli obat keras dengan harga 20rb terkadang beli 50rb tergantung saya punya duit nya aja,saat di tanya apa reaksinya namun ia menjelaskan sedikit bahwa ketika mengonsumsi obat tersebut kepala agak pusing dikit enak di gunakan sebagai doping” ujar sumber yang enggan sebut namanya.
Kepada aparat penegak hukum setempat agar segera bertidak tegas kepada okmum mafia yang sengaja meracuni anak remaja sehingga evek dari kegunaan obat tersebut akan merusak generasi bangsa kedepanya.
Para oknum penjual obat keras tersebut hanya meraup keuntunngan untuk memperkaya diri sendiri dan banyak modus yang ia lakukan didalam penjualan obat terlarang dengan kamuflase toko sembako namun tujuanya hanya menjual obat keras tersebut, semoga berita yang ditayangkan ini dapat membantu kinerja aparat penegak hukum untuk mengetahui keberadaan beredarnya dan lokasi dimana obat keras tersebut di jual.(Ks).