Kutacane | mediasinarpagigroup.com – Pengadilan Negeri (PN) Kutacane akhirnya memvonis istri Direktur RSUD Tarutung dr Lily Charoline Hutabarat 3 tahun 6 bulan penjara.
dr Lily Carolina Hutabarat terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo 372 KUHP Pidana.
“Telah divonis hakim PN Kutacane, selama 3 tahun 6 bulan, ini membuktikan bahwa saudari dr Lily Carolina Hutabarat telah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien saya Laosma Hutabarat,” kata kuasa hukum korban, M. Gading Sianturi SH.,MH, kepada mediasinarpagigroup.com, Jumat (22/04/2022).
Gading Sianturi mengatakan, dengan putusan ini kiranya menjadi pertimbangan dan perhatian pihak terkait, dalam hal ini Bupati Toba dan Kepala Inspektorat Kabupaten Toba, maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, dan menjadi pelajaran bagi para ASN yang bertindak nakal menipu masyarakat awam terkait penerimaan dan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dia juga berharap, agar pihak yang terkait menikmati uang kliennya juga ikut diseret. “Pelaku penipuan ini tidak mungkin dilakukan hanya satu orang dan pasti ada pihak yang turut membantu,” bebernya.
“Dan tentu kita sebagai Kuasa Hukum dari korban, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara dalam hal ini pihak PN Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan Kapolres Aceh Tenggara,” tuturnya.
Terpisah Pemerhati Masyarakat Tapanuli Utara Sihombing mengapresiasi kinerja pihak Polres Aceh Tenggara agar semakin profesional menangani setiap kasus, khususnya menyangkut dugaan penipuan penerimaan CPNS TA 2019.
Dimana sikorban Laosma Hutabarat melakukan transfer dana pada bulan Juni – Juli 2019 kepada dr Lily Charoline Hutabarat yang dijanjikan dapat memasukkan CPNS pada tahun 2019 lalu.
Uang tersebut diduga sebagian diberikan kepada suaminya dr JN saat ini menjabat sebagai Direktur (RSUD) Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung.
“Sebaiknya Kepolisian Polres Aceh Tenggara mengembangkan siapa-siapa ikut terlibat menikmati uang hasil penipuan itu,” sebutnya.(H.M.Panggabean SH/Tim).